Jogja
Senin, 18 Juli 2022 - 15:57 WIB

Masa Jabatan Gubernur & Wagub DIY Berakhir Oktober 2022, Pilkada?

Sunartono  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Antaranews.com)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mulai menyiapkan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang akan berakhir pada Oktober mendatang.

Pembahasan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak hanya dilakukan di tataran eksekutif, tetapi juga legislatif melalui rapat paripurna. Pembahasan di kalangan legislatif diharapkan selesai pada pertengahan Agustus 2022.

Advertisement

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyatakan Pemda DIY sudah menerima surat dari DPRD DIY terkait akan berakhir masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY pada 20 Juni 2022 lalu.

Surat itu disampaikan Sekretariat DPRD DIY kepada Pemda DIY di Kepatihan yang ditujukan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam hal ini Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Wagub DIY KGPAA Paku Alam X, dalam hal ini Puro Pakualaman.

Advertisement

Surat itu disampaikan Sekretariat DPRD DIY kepada Pemda DIY di Kepatihan yang ditujukan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam hal ini Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Wagub DIY KGPAA Paku Alam X, dalam hal ini Puro Pakualaman.

“Dengan diserahkannya surat akhir masa jabatan dari DPRD DIY dan diterima Pemda DIY itu, proses menuju pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIY sudah dimulai sejak saat itu. Proses ini sesuai dengan UU Keistimewaan DIY terutama untuk tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wagub,” kata Baskara Aji belum lama ini.

Baca Juga : Sah! 2 ASN Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Jogja & Bupati Kulonprogo

Advertisement

“Dalam waktu selambat-lambatnya sekitar 30 hari sejak penyerahan surat, pihak Karaton dan Pakualaman akan menyerahkan sejumlah persyaratan [ke DPRD DIY] untuk itu,” jelasnya.

Pemeriksaan Kesehatan

DPRD DIY sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY untuk mengkaji persyaratan sudah lengkap atau belum. Pemda DIY berkoordinasi dengan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pakualaman untuk menyiapkan persyaratan penetapan Gubernur DIY.

“Kami juga bersama Karaton dan Pakualaman membahas terkait apa saja yang harus disiapkan Karaton, Pakualaman dan juga Pemda DIY. Targetnya memang tidak melampaui sampai 30 hari,” ucapnya.

Advertisement

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, dan Wagub DIY, Sri Paduka Paku Alam X, juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Sardjito sebagai syarat proses pelantikan pada 1 Juli 2022 lalu.

Baca Juga : Ini Daftar UMK 2022 5 Kabupaten/Kota di DI Yogyakarta

Usai pemeriksaan kesehatan Sultan HB X mengatakan pemeriksaan kesehatan itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan. Mengingat tahapan pelantikan akan dimulai pada Agustus 2022 mendatang.

Advertisement

“Saya bersama Bapak Wagub di Sardjito ini dalam rangka memenuhi persyaratan, bahwa nanti saya maupun Pak Wagub di awal Agustus. Jadi ini untuk memenuhi persyaratan diajukan kembali untuk lima tahun yang akan datang,” katanya.

Sri Sultan HB X menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pengecekan kesehatan itu dilakukan seperti pada umumnya, namun dirinya sempat berpuasa untuk menunjang pemeriksaan.

“Saya kira biasa saja namanya tes kesehatan, saya kira sama saja. Hanya saja untuk mata. Tidak [tak ada persiapan khusus] hanya puasa saja, kan untuk pemeriksaan darah rutin kan gitu,” ucapnya

Sultan HB X memastikan dirinya tidak ada keluhan terkait kesehatan dan dalam keadaan sehat. “Belum, nanti ada keterangan tersendiri. Tidak ada keluhan, sehat saya,” ujarnya.

Artikel ini sudah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pemda Siapkan Pengisian Jabatan Gubernur dan Wagub DIY

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif