Masalah buruh di Gunungkidul masih membayangi, berupa gaji di bawah UMK
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka dalam menerima pengaduan masyarakat, khususnya para pekerja yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan.
Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024
Di Gunungkidul, beberapa perusahaan masih membayarkan gaji para pekerjanya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal tersebut disuarakan oleh perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul, Agus Budi Santoso kemarin (1/5/2016) dalam aksi peringatan Hari Buruh.
Pihaknya mengungkapkan bahwa pekerja selama ini merasa terpaksa dalam menerima gaji dibawah UMK. Status pengangguran yang membayangi membuat mereka mau tak mau menerima gaji yang ditentukan oleh para pengusaha.
“Masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMK. Daripada harus menganggur, mereka terpaksa menerima gaji di bawah UMK,” kata Agus, kemarin (1/5/2016).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugraha mengungkapkan pihaknya sampai saat ini belum pernah menerima adanya laporan keberatan yang disampaikan secara formal oleh para pekerja kepada Dinas.
“Semuanya ada mekanismenya, Kalau ada yang gajinya di bawah UMK silahkan laporkan kepada kami. Kami akan mediasikan dengan perusahaan terkait, bagaimana maunya,” kata dia.
Ia melanjutkan, pihaknya (Dinsosnakertrans) terus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam. Ia mengatakan tidak dapat begitu saja menindak lanjuti sebuah kekeliruan dalam kehidupan para pekerja. Pihaknya memerlukan sebuah reaksi keberatan yang disampaikan secara formal.
“Sejauh ini belum pernah ada yang mengajukan keberatan soal gajinya. Kami siap melayani asal dilakukan secara formal,” ungkapnya.