Masalah lingkungan mengenai pembuangan sampah liar terus dipantau.
Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menangkap sembilan pelaku pembuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar wilayah Sleman. Satpol PP mengintai para pelaku semalam suntuk dalam sepekan terakhir.
Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam
Enam pelaku pembuang sampah yang tertangkap tangan itu antara lain dua warga Mlati berinisial S dan YN, lalu dua warga Gamping yaitu RE dan W. Selain itu dua warga Kecamatan Sleman berinisial D dan IW serta seorang warga Depok berinisial AK. Sementara dua lainnya masih dalam pemeriksaan.
Kasi Penegakan Perda Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, sembilan pelaku pembuang sampah sembarangan itu ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka membuang sampah di lokasi pembuangan liar seperti di Seturan dan Nologaten, Caturtunggal, Depok, kawasan Kecamatan Ngaglik, Mlati dan Gamping.
“Kami terus melakukan razia, sudah sepekan terakhir ini ada sembilan pelaku pembuang sampah yang kami tangkap,” terangnya, Kamis (3/2/2016).
Ia menambahkan, untuk enam pelaku yang inisialnya disebutkan di atas akan menjalani sidang tindak pidana ringan pada Jumat (4/2/2016) di Pengadilan Negeri Sleman. Sedangkan dua lainnya karena baru beberapa hari lalu ditangkap, saat ini masih dalam pemeriksaan dan akan diajukan sidang pada pekan depan. Para pelaku dijerat dengan Perda Sleman 14/2007 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman denda maksimal Rp5 juta.
“Mereka semua tertangkap tangan dan barang bukti sampah turut kami amankan,” tegasnya.