SOLOPOS.COM - Salah seorang terdakwa pelanggar Perda No.14/2007 soal sampah, disidang di PN Sleman, Jumat (4/3/2016). Tujuh pelanggar Perda tersebut divonis salah dan membayar denda Rp200.000 per orang. (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Masalah lingkungan mengenai sampah liar diatur.

Harianjogja.com, SLEMAN- Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan sanksi berupa denda bagi tujuh warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, Jumat (4/3/2016).

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Ketujuh terdakwa tersebut masing-masing Yohanes Nico Prabowo, Sumarni, Rochmad Eko, Waldi, Dedi Susanto, Irwan Widiyanto dan Ade Kurniasih. Mayoritas mereka tertangkap tangan saat membuang sampah di Depo Transit Sampah di Pogung, Sinduadi, Mlati. Hanya Dedi Susanto saja yang tertangkap tangan membuang di jalan Wahid Hasyim, Condongcatur.

Hakim tunggal perkara tindak pidana ringan (Tipiring) kasus tersebut Lingga Iriawan menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) No.14/2007 tentang sampah. Mereka tertangkap tangan saat membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya.

“Masing-masing didenda Rp200.000 atau tujuh hari kurungan penjara dengan membayar biaya perkara Rp1.000,” kata Irawan saat memutuskan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya