Jogja
Jumat, 4 Maret 2016 - 23:20 WIB

MASALAH LINGKUNGAN : Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp200.000

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang terdakwa pelanggar Perda No.14/2007 soal sampah, disidang di PN Sleman, Jumat (4/3/2016). Tujuh pelanggar Perda tersebut divonis salah dan membayar denda Rp200.000 per orang. (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Masalah lingkungan mengenai sampah liar diatur.

Harianjogja.com, SLEMAN- Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan sanksi berupa denda bagi tujuh warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, Jumat (4/3/2016).

Advertisement

Ketujuh terdakwa tersebut masing-masing Yohanes Nico Prabowo, Sumarni, Rochmad Eko, Waldi, Dedi Susanto, Irwan Widiyanto dan Ade Kurniasih. Mayoritas mereka tertangkap tangan saat membuang sampah di Depo Transit Sampah di Pogung, Sinduadi, Mlati. Hanya Dedi Susanto saja yang tertangkap tangan membuang di jalan Wahid Hasyim, Condongcatur.

Hakim tunggal perkara tindak pidana ringan (Tipiring) kasus tersebut Lingga Iriawan menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) No.14/2007 tentang sampah. Mereka tertangkap tangan saat membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya.

“Masing-masing didenda Rp200.000 atau tujuh hari kurungan penjara dengan membayar biaya perkara Rp1.000,” kata Irawan saat memutuskan perkara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif