SOLOPOS.COM - Salah seorang terdakwa pelanggar Perda No.14/2007 soal sampah, disidang di PN Sleman, Jumat (4/3/2016). Tujuh pelanggar Perda tersebut divonis salah dan membayar denda Rp200.000 per orang. (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Masalah lingkungan mengenai sampah liar diatur.

Harianjogja.com, SLEMAN-Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan sanksi berupa denda bagi tujuh warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, Jumat (4/3/2016).

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Seusai sidang, Yohanes Nico, mahasiswa yang kost di wilayah Pogung dan terjaring dalam razia tersebut mengatakan, sebagai mahasiswa denda yang diberikan dinilai cukup berat. Selama ini, dia sudah terbiasa membuang sampah di Depo Transit Sampah Pogung karena banyak warga sekitar yang juga melakukan hal sama.

Selain menilai di sana merupakan lokasi khusus pembuangan sampah, tidak ada petugas yang menarik sampah di lingkungan kostnya saat ini.

“Daripada saya buang sampah sembarangan, di sungai atau trotoar, saya buang di Depo sampah itu. Seharusnya, masyarakat umum juga boleh membuang di sana,” katanya.

Hal senada disampaikan Sumarni warga Sinduadi, Mlati. Dia mengaku baru mengontrak rumah satu bulan di kawasan tersebut.

“Selama seminggu saya perhatikan banyak yang buang sampah di sana. Saya juga melakukannya karena itu depo sampah,” katanya.

Baik Yohanes maupun Sumarni mengaku tidak ada larangan pembuangan sampah bagi masyarakat umum di lokasi tersebut. Selain itu, mereka mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait masalah sampah.

“Ya kalau nasib orang kecil seperti ini. Sebenarnya berat bayar denda Rp200.000 itu. Daripada dikurung ya terpaksa bayar,” kata buruh swasta itu.

Sementara Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Rusdi Rais menegaskan, sesuai Perda 14/2007 warga dilarang untuk membuang sampah di depo. Sebab,  depo transit sampah itu digunakan untuk sampah-sampah yang ditarik retribusi baik dari RT/RW maupun lingkungan setempat. Kalau orang umum membuang sampah di Depo, nanti dikhawatirkan tidak akan ada warga yang membayar retribusi.

“Aturannya memang tidak boleh. Sebab Warga membayar iuran dan retribusi sampah kepada petugas,” katanya.

Disinggung soal denda yang diberikan Hakim, Rusdi menegaskan penjatuhan denda tersebut nilainya masih kecil dibandingkan denda maksimal yang ditentukan oleh Perda. Maksimal denda sesuai Perda sampah sebesar Rp50 juta.

“Hakim pernah menjatuhkan denda Rp600.000 kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Waktu itu dia membawa satu pick up sampah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya