Jogja
Sabtu, 13 Juni 2015 - 16:20 WIB

MASALAH LINGKUNGAN : Hutan DIY Kritis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (AFP)

Masalah lingkungan, Kepala Dinas Kehutanan DIY Sutarto mengatakan hutan yang masuk kategori kritis tersebar di empat kabupaten di DIY

Harianjogja.com, JOGJA-Luas hutan kritis di DIY saat ini mencapai 25.700 hektare dari total 94 hektare hutan. Sekitar 47 hektare di antaranya adalah hutan rakyat.

Advertisement

Kepala Dinas Kehutanan DIY Sutarto mengatakan hutan yang masuk kategori kritis tersebar di empat kabupaten di DIY, ”Terbanyak di Gunungkidul mencapai 18.000 hektare,” kata dia, Jumat (12/6/2015).

Menurut Sutarto, hutan yang kritis disebabkan karena faktor alam, seperti yang terjadi di Gunungkidul, terutama bagian selatan,yang kondisinya bebatuan kapur. Lokasi tersebut tidak cocok ditanami pohon selain jati.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya mengatakan keberadaan hutan harus bermanfaat dan menjadi sumber daya ekonomi bagi warga yang tinggal di sekitar hutan. Namun, pemanfaatan hutan harus melalui inovasi dan managemen sehingga hutan tetap terjaga.
Menurut Siti Nurbaya, selama ini warga yang tinggal di sekitar hutan kerap mendapat label pembalakan dan pencurian yang harus diusir.

Advertisement

”Semestinya hutan bisa menjadi sumberdaya ekonomi yang sangat penting,” kata dia seusai penandatanganan MoU antara Pemda DIY dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Kepatihan, Jumat.

Siti Nurbaya menambahkan pemanfaatan hutan bisa untuk daya tarik wisata, seperti yang saat ini sudah dilakukan di Hutan Pinus, Mangunan, Bantul.

“Ini bisa menjadi contoh yang baik dalam managemen pengelolaan hutan di lokasi lain di Indonesia,” kata dia.

Advertisement

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mempermudah pengelolaan kayu bagi industri kecil yang bernilai maksimal Rp200 juta. Siti Nurbaya
menyatakan industri kayu yang berskala kecil tidak perlu lagi repot untuk mengusur perizinan dan sertifikasi sampai tingkat kabupaten.

”Cukup melalui SK kepala desa,” tambah Siti.

Mantan Sekjen Kemendagri ini mengungkapkan, SK izin penebangan kayu bagi industri kecil pada bulan lalu tidak lepas dari keprihatinan warga yang tinggal di sekitar hutan. Ia mengakui ekspor
kayu setiap tahun terus meningkat, terutama di wilayah Jawa. Siti Nurbaya pun menyadari masyarakat kecil pun ingin menjualnya.

“Kami akomodasi, rakyat memang harus produktif. Jangan rumit-rumit administrasinya tapi aspek legal kayunya tetap kami jaga,” jelas Siti Nurbaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif