Jogja
Jumat, 16 Januari 2015 - 20:20 WIB

MASALAH LINGKUNGAN : Terkait TPAS Wukirsari, Ini Jawaban Dinas PU

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua orang pemulung sedang mencari sampah plastik di TPAS Wukirsari. Mayoritas masyarakat di sekitar lokasi mengeluhkan keberadaan tempat itu karena menimbulkan bau pencemaran lingkungan. Foto diambil Sabtu (9/1/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Masalah lingkungan yang terjadi di TPAS Wukisari disebut Dinas PU lantaran program sanitasi landfill belum berjalan maksimal.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Terkait bau sampah dari TPAS Wukirsari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Gunungkidul Eddy Praptono mengakui, program sanitasi landfill yang dikembangkan di TPAS belum berjalan maksimal. Sebab, saat sistem tersebut benar-benar dilaksanakan, seharusnya area itu steril dari aktivitas manusia. (Baca Juga : TPAS Wukirsari Bau, Apa Solusinya?)

Advertisement

“Buktinya hingga sekarang masih banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari memungut sampah di sana,” katanya, kemarin (15/1/2015)

Eddy juga tidak menampik bila program sabuk hijau yang dicanangkan belum maksimal. Petugas sebenarnya sudah memulai menanam pohon berjenis tanaman keras, namun oleh oknum tertentu, lahan-lahan yang masih kosong ditanami tanaman pangan.

“Kalau saya tidak tahu. Mungkin Pak Kades [Agus] yang sering ada di sana lebih tahu siapa oknum yang melakukan penanaman jagung, kacang atau palawija,” ungkap dia.

Advertisement

Lebih jauh dikatakan Eddy, akan terus berusaha mengurangi dampak yang ditimbulkan. Untuk masalah lalat dan, petugas akan melakukan penyemprotan tiga kali dalam satu minggu.

“Kami juga akan melakukan pengolahan sampah agar dampaknya makin dikurangi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mengatakan anggota dewan siap memfasilitasi dan mengakomodasi segala keluhan dari warga. Namun, untuk implementasi harus ada peraturan daerah sebagai peraturan turunan undang-undang yang ada.

Advertisement

“Mungkin yang pengelolaan sampah sudah TPAS sudah ada, tapi untuk pemberian kompensasi harus ada payung hukumnya dulu,” kata Purwanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif