SOLOPOS.COM - Satpol PP Jogja memasang papan dan garis tanda penyegelan pada menara telekomunikasi di Jalan Veteran, Umbulharjo, Jogja, Senin (8/5/2017). Menara tersebut disegel karena tidak memiliki izin. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

“Kalau yang menanyakan terkait prosedur dan persyaratan itu banyak, tapi itu sifatnya konsultasi”

Harianjogja.com, JOGJA-Selain delapan menara ilegal yang baru ditemukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja menyatakan dari hasil pendataan masih ada 163 menara ilegal.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Namun, Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana mengungkapkan, sebanyak 163 menara tersebut merupakan menara yang masuk dalam lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2017. Dalam perda tersebut melampirkan 222 menara yang ada di Jogja.

Pihaknya sudah mengecek langsung ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Jogja dan diketahui dari 222 menara, hanya 59 yang berizin. Data ini berbeda dengan keterangan Dinas Perizinan yang menyatakan bahwa sejak 2011 lalu Dinas Perizinan sudah tidak mengeluarkan izin pendirian menara. Sejak saat itu jumlah menara yang berizin hanya 104.

Baca juga : Terlalu, Menara Ilegal Muncul lagi

Terlepas dari itu, Nurwidi berujar bahwa 163 menara ilegal itu belum bisa ditertibkan karena dalam Perda mengamanatkan bahwa menara-menara yang ada sebelum pembahasan perda harus mengurus izin maksimal satu tahun setelah Perda disahkan. Pihaknya masih menunggu apakah pemilik 163 menara tersebut mengajukan izinnya atau tidak.

Pengajuan izin menara harus melalui rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian. “Kalau nanti pengurusan rekomendasi izin ditolak, kami akan tertibkan sesuai mekanisme yang diatur,” ujar di Balai Kota, Kamis (12/10/2017).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Tri Hastono mengakui hingga kemarin belum ada pihak provider yang mengajukan rekomendasi perizinan menara telekomunikasi. “Kalau yang menanyakan terkait prosedur dan persyaratan itu banyak, tapi itu sifatnya konsultasi,” kata dia.

Ia mengatakan, sejak Perda Menara disahkan, pihaknya sudah meminta kepada asosiasi penyelenggara jasa komunikasi dari segera mendaftarkan ulang keberadaan menara telekomunikasi ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian untuk mempermudah proses perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya