Jogja
Kamis, 6 November 2014 - 04:20 WIB

Masih Ada 18 Catatan Miring di Pemerintah Gunungkidul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Gunungkidul Badingah. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terobsesi dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hingga saat ini hanya Gunungkidul satu-satunya wilayah di DIY yang belum mendapatkan predikat itu.

Berdasarkan catatan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2013 lalu, terdapat 512 temuan miring. Hingga saat ini masih menyisakan 18 catatan yang belum diselesaikan.

Advertisement

Untuk itu, Pemkab terus melakukan perbaikan guna mendapatkan predikat yang diimpi-impikan sejak dulu.
Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan terkait catatan miring dari BPK. Sayangnya, Badingah enggan memaparkan lebih jauh, instansi mana yang belum selesai melakukan perbaikan.

“Hingga saat ini, masih ada 18 catatan miring yang masih dalam proses,” kata Badingah, Selasa (4/11/2014).

Dia menjelaskan proses perbaikan yang dilakukan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pasalnya, dari 512 catatan miring, tinggal menyisakan belasan catatan yang belum selesai.

Advertisement

Untuk itu, Badingah optimistis pada penilaian BPK 2014, Gunungkidul mampu memeroleh predikat WTP. Guna menyukseskan misi itu, Pemkab akan memantau dan menelusuri aset yang ada.

“Yang tak kalah penting adalah pembenahan proses administrasi. Jangan sampai itu berhenti, karena hasilnya akan sangat berpengaruh,” katanya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Gunungkidul Sujarwo mengatakan saat ini pihaknya menunggu balasan surat dari BPK yang dikirim beberapa hari lalu.

Advertisement

“Kami masih menunggu hasilnya seperti apa? Jadi, saat ini belum bisa menentukan arah kebijakan lebih lanjut,” kata Sujarwo.

Meski enggan berbicara panjang lebar, Sujarwo berpendapat jika catatan miring dari BPK mayoritas bersifat administrasi. Namun, dari temuan-temuan tersebut sudah banyak yang diperbaiki.

Upaya perbaikan yang dilakukan salah satunya terlihat pada status kepemilikan lahan di Pasar Ponjong dan Pasar Hewan Semanu. Status pasar ini berpengaruh terhadap penilaian BPK. Saat ini status dua pasar itu telah selesai dan dinyatakan resmi milik Pemkab.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif