SOLOPOS.COM - kegiatan penambangan pasir lereng Merapi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggelar inspeksi mendadak (sidak) penambangan liar di lereng Gunung Merapi, Senin (27/10/2014).

Hasilnya, ditemukan sejumlah aktivitas penambangan yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Turi, Pakem, dan Cangkringan.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Sidak digelar secara berurutan di Dusun Tegalpanggung, Desa Girikerto, kecamatan Turi, Dusun Ngepring, Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem, dan Dusun Genengsari, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral (SDAEM), Sapto Winarno mengungkapkan, aktivitas penambangan liar di wilayah tersebut sebelumnya telah mendapat peringatan tertulis.

Tim sidak menemukan dua alat berat dan puluhan truk yang siap mengangkut pasir di Tegalpanggung. “Sebelumnya, kami sudah beri peringatan sampai tiga kali, tapi tidak diindahkan dan tetap dilakukan aktivitas penambangan,” ujar Sapto, ditemui di kantornya seusai sidak penambangan liar, Senin.

Di lokasi kedua, tim sidak ternyata sudah kecolongan. “Ketika sampai Ngepring, ada satu alat berat yang tidak ada operatornya. Namun, kondisi mesin alat berat masih seperti baru saja digunakan,” ungkap Sapto.

Selanjutya pada sidak di Genengsari, tim juga mendapati satu alat berat dan puluhan truk. “Pengelola sudah dapat peringatan pertama. Namun, masih saja ada aktivitas penambangan sampai sidak tadi,” papar Sapto.

Dalam sidak tersebut, Asisten Bidang Pembangunan, Suyamsih memerintahkan agar penambangan langsung dihentikan. “Jika setelah ini masih ada aktivitas penambangan tanpa izin, akan kami limpahkan pada penegak hukum untuk diproses dengan tuduhan perusakan lingkungan,” ungkap Suyamsih dalam rilis Humas Setda Sleman, Senin sore.

Menurut Suyamsih, pengelola penambangan liar dianggap melanggar Perda No.4/2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. “Pada pasal 69 dijelaskan, setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP atau IPR diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” terangnya.

“Mereka juga bisa kena pasal perusakan lingkungan sesuai Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Suyamsih menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya