Jogja
Selasa, 21 Januari 2014 - 16:39 WIB

Masih Ada Selisih 8.378 Pemilih, PDIP Minta KPU Tunda Cetak Surat Suara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DIY meminta KPU Pusat menghentikan proses pencetakan surat suara sebelum masalah daftar pemilih tetap (DPT) dapat terselesaikan.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY Eko Suwanto mengatakan masih terdapat selisih cukup signifikan antara data yang dimiliki KPU DIY dengan KPU Pusat.

Advertisement

Berdasarkan temuan mereka, ada selisih 8.378 pemilih, sehingga ia berharap masalah ini segera diselesaikan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan masalah pada saat pemilihan berlangsung.

“Ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera diselesaikan. Masak provinsi hanya mencatat 2.723.742 pemilih, tapi di sistem data pemilih pusat mencatat sejumlah 2.732.120, trus selisih rekap ini diperoleh dari mana? Tentunya kami akan membuat laporan berkaitan dengan temuan ini,” katanya, usai Sosialisasi Penyempurnaan DPT di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Senin (20/1/2014).

Tak hanya itu, partai berlambang kepala banteng itu juga menemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya masih menemukan DPT ganda, dimana satu nomor induk kependudukan tercatat di dua TPS.

Advertisement

Dia mencontohkan, NIK 3471055207730001, masih tercatat di dua TPS berbeda tapi dengan nama yang berbeda pula. Satu atas nama Purwantini tercatat di TPS 10, Tirtoadi, Mlati. Sedangkan nomor satunya atas nama Ratna Kaswuri dan tercatat di TPS 30, Pringgokusuman, Jogja.

“Ini kan aneh, masak satu nomor induk bisa dimiliki dua orang yang berbeda. Agar tidak timbul masalah ini juga harus segera diselesaikan,” seru dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif