Jogja
Kamis, 16 Mei 2013 - 17:27 WIB

Masih Banyak PNS Gunungkidul Merokok di Kantor

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto iustrasi (JIBI/HarianJogja/Reuters)

Foto Ilustrasi
JIBI/HarianJogja/Reuters

GUNUNGKIDUL-Peraturan Bupati tahun nomor 22/2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok tidak diindahkan oleh semua pejabat dilingkungan Pemkab Gunungkidul. Banyak PNS yang merokok meski sudah ada tanda larangan.

Advertisement

Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan, belum banyak pimpinan memberi contoh tentang penerapan Kawasan Dilarang Merokok.

Kemudian tidak ada tekanan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyikapi kebijakan kawasan tanpa rokok.

“Peraturan Bupati masih berupa aturan saja yang kurang dilirik oleh masyarakat” katanya dalam acara Focus Group Discssion(FGD) implementasi Perbub 22 tahun 2009 tentang kawasan bebas rokok, Kamis (16/5).

Advertisement

Kawasan Dilarang Merokok sesuai Perbup diantaranya tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Menurut Immawan, meski sudah ada undang-undangm, namun secara lokal Perbup perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

Immawan mengakui upaya dengan tulisan larangan merokok serta tempat cecekan rokok pada semua SKPD masih belum efektif. Bahkan satu ruang pojok khusus yang disediakan untuk merokok pun tidak digunakan dan justru menjadi gudang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif