SOLOPOS.COM - Pembangunan fisik yang dilakukan di lokasi Bandara Kulonprogo baru sebatas pemagaran yang telah dilakukan sejak 2 pekan lalu, Jangkaran, Temon pada Senin (30/1/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) menjadi Perda RTRW, diperkirakan tidak sesuai target

Harianjogja.com, KULONPROGO- Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) menjadi Perda RTRW, diperkirakan tidak sesuai target.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan, Raperda RTRW merupakan Raperda yang memiliki bobot lebih berat, dibanding dengan Raperda lainnya.

Adanya kemungkinan keterlambatan pengesahan Perda tersebut, dikarenakan adanya banyak kebutuhan yang harus dilakukan. Misalnya saja pertimbangan, pencermatan dan studi yang lebih mendalam.

“Penetapan agak mundur, karena revisi RTRW Kulonprogo itu mendahului pemerintah propinsi. Saat ini kami masih menanti Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten New Yogyakarta International Airport (NYIA), seperti apa kesiapan masterplan NYIA, itu menjadi dasar kami menetapkan RTRW,” ujarnya, Senin (2/10/2017).

Ia menambahkan, masterplan NYIA termasuk pendukungnya begitu dinamis, mengingat proses perencanaan kawasan masih dalam pembahasan. Misalnya, keberadaan rel kereta yang awalnya berjarak 300 meter dari aerotropolis, namun hingga kini kejelasan kereta api bandara ini masih tarik ulur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya