Jogja
Jumat, 30 September 2022 - 15:58 WIB

Masyarakat Diminta Blokir Kendaraan yang Telah Dijual, Gratis & Begini Caranya

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamera CCTV (Solopos Dok)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Satlantas Polres Gunungkidul meminta kepada masyarakat yang telah menjual kendaraannya supaya segera melakukan pemblokiran. Cara pemblokiran kendaraan mudah dan tanpa biaya alias gratis.

Pemblokiran kendaraan ini penting untuk meminimalisir salah sasaran dalam penerapan ETLE mobile atau tilang keliling. Hal ini karena pencatatan pelanggaran mengacu pada nomor kendaraan yang tertempel di kendaraan.

Advertisement

Bagian Urusan STNK Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiyawan, mengatakan diterapkannya ETLE mobile berpotensi terjadinya salah sasaran proses tilang. Hal ini tidak lepas dari pencatatan pelanggaran yang mengacu pda pelat nomor di kendaraan.

“Tentunya pemilik yang tertera di STNK yang dikirimi surat tilang. Jadi, kalau punya kendaraan atas nama sendiri dan telah dijual, maka sebaiknya segera diblokir agar tidak menjadi salah sasaran ETLE mobile,” kata Heri saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Advertisement

“Tentunya pemilik yang tertera di STNK yang dikirimi surat tilang. Jadi, kalau punya kendaraan atas nama sendiri dan telah dijual, maka sebaiknya segera diblokir agar tidak menjadi salah sasaran ETLE mobile,” kata Heri saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:Kunjungan Wisman ke DIY Meningkat, Jalan ke Sawah-Menanak Nasi Jadi Favorit

Dia menjelaskan, cara pemblokiran kendaraan, baik roda dua maupun mobil mudah dan dilakukan secara gratis. Pemilik lama cukup membawa KTP-el dan menyebutkan nomor kendaraan yang akan diblokir.

Advertisement

“Jadi tidak harus ke kantor, karena sekarang sudah ada layanan samsat desa,” katanya.

Hal senada diungkapkan Kasatlantas Polres Gunungkidul, A Purwanta. Menurut dia, pada saat diblokir nantinya pemilik kendaraan yang baru harus melakukan balik nama.

Baca Juga: Jaksa Masih Pelajari Berkas Kasus Pencabulan Tokoh Agama kepada Anak di Bantul

Advertisement

“Proses pemblokiran [bagi pemilik baru] akan diketahui saat mengurus pajak kendaraan. Jika sudah diblokir, maka harus dibalik nama kalau masih satu kabupaten, tapi kalau luar daerah harus dilakukan mutasi terlebih dahulu sebelum balik nama,” katanya.

Purwanta mengakui sejak diterapkan tilang keliling belum ada komplain atau pengaduan terkait dengan salah sasaran pelanggaran. Total hingga sekarang ada 74 warga yang tertangkap tilang keliling yang dilakukan petugas.

“Tidak ada masalah karena pelanggar dengan pemilik kendaraan masih sama,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Waduh, Kualitas Air 4 Sungai Besar di Jogja Memburuk, Ini Penyebabnya

Menurut dia, pelaksanaan ETLE mobile masih dilaksanakan di seputaran Kota Wonosari. Ke depannya, tilang keliling akan diperluas hingga menyasar ke seluruh wilayah di Bumi Handayani.

“Memang butuh proses. Termasuk kendaraan yang ditindak baru pelat di Gunungkidul, sedangkan yang luar daerah belum karena sistem belum terintegrasi antar wilayah,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Biar Tak Salah Sasaran Tilang Keliling, Masyarakat Diminta Blokir Kendaraan yang Dijual

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif