SOLOPOS.COM - Petani Madiun membajak sawah, Minggu (29/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Masyarakat ekonomi Asean tinggal sebentar lagi terealisasi, diperlukan upaya khusus untuk melindungi “pemain” dalam negeri.

Harianjogja.com, JOGJA-Melindungi pengusaha dalam negeri serta mencegah terjadi praktik cross broder cartel atau kartel antar negara, pemerintah Indonesia memiliki sejumlah kebijakan.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Beberapa langkah yang saat ini dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) yakni proses amandemen undang-undang persaingan usaha yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, KPPU tengah memperjuangkan dibuatnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat KPPU.

“Kami diperintah Pak Jokowi untuk mematikan kartel. Kami memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin usaha kalau memang terbukti kartel pangan. Kami akan laporan ke Presiden,” ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf ketika ditemui di sela-sela Workshop Persaingan Usaha yang diadakan KPPU RI di Hotel Melia Purosani, Jogja, Kamis (3/11/2015).

Untuk mengatasi praktik kartel lintas negara, KPPU memanfaatkan forum otoritas persaingan di Asia. Perkumpulan itu dinilai mampu menjadi jembatan untuk menangani persaingan yang tidak sehat.

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini mengatakan, persaingan usaha akan semakin meningkat seiring dengan pemberlakuan MEA. Seluruh pelaku usaha dari 10 negara ASEAN boleh keluar masuk dengan fasilitas Mutual Recognition Arrangement (MRA). Ia menilai, peran KPPU akan semakin penting dalam menjaga iklim persaingan usaha supaya tercipta kondisi usaha efisien dan menyejahterakan rakyat, iklim usaha yang kondusif, dan tidak adanya praktik monopoli.

Ia menyebutkan, aktivitas perekonomian Indonesia didominasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Jumlah perusahaan besar di Indonesia tidak mencapai 1% dari total UMKM di Indonesia. Sumbangsih UMKM dalam perekonomian Indonesia sangat besar terutama penyerapan tenaga kerja. UMKM menyumbang 57,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) sedangkan, ekspor hanya 15,8%.

Ia menilai, daya saing Indonesia masih rendah, masih nomor empat setelah Singapura, Malaysia, Thailand. Hal ini disebabkan strategi pembangunan ekonomi tidak diarahkan pada daya saing yang kuat. Sektor industri runtuh karena tidak ada strategi.

Ekonom Centre for Stratetig and International Studies (CSIS) Haryo Aswicahyono mengungkapkan, ada beberapa prospek dan tantangan yang akan dihadapi pada 2016. Pertama, deregulasi akan berpengaruh positif bag persaingan di Indonesia. Paket I , Departemen Perdagangan terbanyak melakukan deregulasi. Hambatan non-tariff akan berkurang. Departemen ini berada di garda depan dalam membuka ekonomi. Selain itu, deregulasi di bidang investasi dan ketenagakerjaan akan membawa pengaruh positif bagi iklim persaingan dengan memperbaiki level playing fields. “Untuk sektor jasa belum menjadi perhatian khusus dalam deregulasi 1-6,” ujar dia.

Kedua, ia menyebutkan, berkembangnya model bisnis baru yang sangat berbeda dengan bisnis model tradisional misalnya, Gojek, Uber, AirBnb, e-commerce, serta lembaga pembiayaan P2P. Bisnis model ini besar manfaatnya dalam membuat ekonomi lebih kompetitif dan efisien. Bisnis jenis ini akan meningkatkan persaingan dengan pemain besar tradisional, mengurangi biaya transaksi, dan meningkatkan pemanfaatan aset nasional yang underutiled (motor, mobil, rumah).

“Namun, bisnis ini juga berciri. Pemenang akan mengambil segalanya karena jaringan ekonomi yang besar. Solusinya, di satu pihak mereka tidak dihalangi berkembang, di lain pihak mereka wajib memberikan seluruh data operasional ke regulator. Tapi, solusi ini kemungkinan susah diterima regulator maupun pemain,” ujar dia.

Ia menyarankan KPPU untuk memperjuangkan usaha untuk melembagakan regulatory review process dan memasukkan pertimbangan aspek kompetisi dalam regulatory review process itu. Selain itu, KPPU sebaiknya memberi perhatian lebih baik pada usaha di sektor jasa karena merupakan sektor paling restriktif di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya