Masyarakat Ekonomi Asean membawa implikasi masifnya tenaga kerja asing.
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja akan memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) seiring dengan berlakunya pasar bebas yang dikenal Masyarakat Ekonomia Asean (MEA).
Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra
“Sebagai bentuk pengawasan kami sudah menyerahkan diri daftar tenaga kerja asing ke polisi,” kata Kepala Dinsosnakertrans Jogja, Hadi Muhtar di Balai Kota, Senin (18/1/2016).
Selain kerjasama dengan polisi, Dinsosnakertrans juga kerja sama pengawasan dengan keimigrasian. Hal itu diakuinya untuk memudahkan pemantauan penggunaan izin bagi tenaga kerja asing, karena tenaga kerja asing biasanya menggunakan sistem kontrak enam bulan sampai setahun.
Hadi mengatakan polisi juga akan memperketat pengawasan orang asing saat diberlakukannya MEA ini seperti melakukan pemeriksaan kepemilikan izin tinggal.
“Kalau tenaga kerja asing tinggal lama tidak punya izin, polisi akan menindaknya,” katanya.