Jogja
Jumat, 20 Oktober 2017 - 06:55 WIB

Masyarakat Sleman Diminta Waspadai Dori Ilegal Asal Vietnam

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembeli melihat ikan di di pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta, Kamis (24/3). Pada 2015 secara total Indonesia telah memanfaatkan potensi ekonomi sektor kelautan sekira Rp350 triliun. (IST/Liputan6.com/Faizal Fanani)

“Berdasarkan hasil uji laboratorium, kadar tripolyphospate ini jauh melebihi regulasi keamanan pangan di Indonesia”

Harianjogja.com, SLEMAN-Masyarakat diminta awas dengan peredaran dori ilegal asal Vietnam yang mengandung bahan tambahan melebihi ambang batas yang ditetapkan. Kelebihan kadar tripolyphospate ini berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan apabila dikonsumsi.

Advertisement

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta Suprayogi mengatakan, ikan dori ilegal itu biasanya dijual dalam kondisi beku berbentuk irisan dalam kemasan plastik. “Berdasarkan hasil uji laboratorium, kadar tripolyphospate ini jauh melebihi regulasi keamanan pangan di Indonesia,” ujar dia, Kamis (19/10/2017).

Pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan inspeksi keberadaan ikan dori itu di sejumlah pasar modern dan ritel di Depok, Maguwoharjo. Hasilnya, tidak ditemukan dori ilegal ini di pasar modern yang dikunjungi.

Hanya didapati fillet ikan dori lokal yang legal yang ditangani dengan baik sehingga tetap bermutu dan aman dikonsumsi masyarakat.  Selain inspeksi, dilakukan pula sosialisi kepada pelaku ritel agar tidak memasarkan ikan bermasalah tersebut.

Advertisement

Suprayogi mengatakan, inspeksi dan pengawasan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk produk perikanan. Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta juga akan melakukan sidak untuk mencegah peredaran ikan impor ilegal lainnya secara lebih luas.

Harapannya, cara ini dapat mendorong partisipasi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penyediaan komoditas perikanan ke masyarakat. Kelompok itu antara lain penangkap dan pembudidaya ikan, penyuplai, pengolah ikan, pedagang ikan, usaha ritel, dan masyarakat sebagai konsumen, serta bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait.

Sebelumnya, temuan dori ilegal dan berbahaya ini bermula dari hasil operasi bersama yang dilakukan BKIPM bersama Bareskrim Polri pada April silam. Saat itu, diketahui jika ada sejumlah toko ritel di Jakarta yang menjual fillet dori ini, yang tidak memiliki izin masuk dan izin edar di Indonesia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif