Jogja
Rabu, 29 September 2021 - 11:01 WIB

Mau Bikin Konser Musik di Yogyakarta? Cek Dulu Syaratnya...

Sirojul Khafid  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemeriahan konser musik (Youtube)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta menyodorkan sejumlah syarat kepada penyelenggara acara atau event organizer (EO) terkait penyelenggaraan konser musik di Yogyakarta.

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar, seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik. Padahal pandemi Covid-19 belum usai. Izin akan diberikan asal protokol kesehatan dipatuhi.

Advertisement

Pemerintah Kota Yogyakarta meminta penyelenggara acara atau EO untuk tetap disiplin dalam beberapa hal. Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, menyampaikan penyelenggara kegiatan tidak boleh hanya fokus mengumpulkan masa.

Baca Juga: Cek! Jalan Tol Yogyakarta-Bandara YIA Lewat 15 Kalurahan di 6 Kapanewon

Advertisement

Baca Juga: Cek! Jalan Tol Yogyakarta-Bandara YIA Lewat 15 Kalurahan di 6 Kapanewon

EO juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi Covid-19. Bahkan, Haryadi menyampaikan vaksinasi Covid-19 menjadi syarat utama bagi pengunjung konser.

“Bagaimana EO mewajibkan menggunakan masker, tersedia wastafel cukup, bagaimana menjaga jarak. Nonton konser pasti kemruyuk (berdesakan). Bagaimana kerumunan dijaga, mobilisasi seperti apa. Harus selalu berdampingan antara konser daring dan luring,” kata Haryadi di Kompleks Balai Kota Jogja, Selasa (28/9).

Advertisement

Baca Juga: Lampu Jalan di Malioboro Dinyalakan Lagi, IDI Cemaskan Ini

Selain prokes, penyelenggara konser, seperti EO perlu menyediakan fasilitas tes swab antigen. Pengunjung yang hendak masuk ke lokasi konser harus mendapatkan tes swab antigen.

Namun, Haryadi juga menyebut bahwa penontot konser harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Dia meminta pengertian dari seluruh penyelenggara kegiatan atau EO.

Advertisement

“Meski negatif tes swab antigen, kalau belum divaksin maka tidak boleh masuk konser. Kasihan di dalam kalau belum vaksin. Saya minta pengertian pada semua EO. Ini untuk antisipasi kami terhadap potensi kenaikan kasus pada euforia penurunan level (PPKM dari 4 menuju 3),” kata Haryadi.

Baca Juga: Masuk Yogyakarta, Bus Pariwisata Bakal Diperiksa Ketat

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, juga menuturkan penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang harus mengantongi izin. Selain itu, perlu rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 di tingkat kelurahan, kemantren, kota, hingga provinsi.

Advertisement

Dalam pengajuan izin, kata dia, Satgas Covid-19 akan melakukan penilaian terkait kelayakan penerapan prokes yang dilakukan pihak penyelenggara.

“Kami masih batasi jumlah penonton. Itu terkait kapasitas. Jadi tidak selalu 50 persen. Saya kira izin tetap harus disampaikan kepada satgas baik yang ada di provinsi, kota atau kabupaten, kementren, dan kelurahan,” kata Aji.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif