SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan Ilustrasi

JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan
Ilustrasi

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL – Pargi, 50, warga Dusun Sawah Lor, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen digelandang ke Kantor Polsek Paliyan setelah ketahuan mencuri satu pohon jati untuk membuat dipan (ranjang), Selasa (23/7/2013).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kanit Reskrim Polsek Paliyan, Aiptu Suyono mengatakan aksi pencurian dilakukan di petak 101, RPH Menggoro, BDH Paliyan sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika pelaku akan menggotong hasil curiannya, dua petugas kehutanan yang patroli memergoki pelaku.

Kedua saksi tersebut yakni Agus Wijayanto,20, warga Dengok, Playen serta Andi Isnawan, 26, warga Bleberan, Playen. Sedangkan penangkapan dilakukan langsung oleh mantri atau Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Paliyan, Sugimin dan langsung diserahkan ke Polsek Paliyan.

“Pargi mencuri satu pohon jati yang dipotong menjadi tiga bagian dengan gergaji tangan. Ketika ketahuan, dia panik dan terjatuh sehingga tangan kirinya terluka,” Sugimin, di Polsek Paliyan, Selasa (23/7/2013).

Suyono menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 78 (5) jo pasal 50 (3) huruf e UURI 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Pargi mengaku melakukan pencurian dilakukan dengan selang waktu 12 jam. Ia menebang pohon pada Senin sore (22/7/2013) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia memutuskan untuk kembali keesokan harinya (Selasa, 23/7/2013) pukul 05.00 WIB untuk memotong hasil curiannya tersebut. Namun, aksinya tersebut ketahuan petugas patroli.

“Rencananya mau dibuat dipan,” papar buruh bangunan tersebut dengan kepala tertunduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya