SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Inspektorat Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah desa setempat melakukan perbaikan pendataan terhadap aset desa menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013 yang dikeluarkan pertengahan 2014 lalu.

“Pendataan aset desa di Bantul yang belum tertib menjadi temuan BPK pada tahun 2013 lalu, sehingga memang perlu ada perbaikan,” kata Kepala Inspektorat Bantul, Bambang Purwadi usai rapat koordinasi bersama SKPD terkait di Bantul, Rabu (1/10/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, sebenarnya sudah ada peraturan bupati (Perbup) yang membahas soal aset desa termasuk di dalamnya tanah kas desa, namun Perbup itu masih belum sesuai dengan prosedur yang ada di BPK sehingga perlu dilakukan perbaikan.

“Apalagi akan ada Undang-undang mengenai desa sehingga perlu ada hal-hal yang perlu diperbaiki, misal tanah kas desa, itu perlu payung hukum, kepemilikannya jelas dan statusnya juga harus jelas,” katanya.

Menurut dia, arahan BPK kepada Bantul untuk melakukan perbaikan pendataan aset desa memang tidak menyebutkan aset desa yang diselewengkan, namun bila sudah dilakukan perbaikan pendataan nantinya dapat diketahui aset mana saja yang disalahgunakan.

“Soalnya sudah mau ada pemeriksaan lagi [oleh BPK] yang semester dua ini, ini kan sifatnya represif administrasi, makanya kalau bisa dicegah dengan melakukan pembinaan dulu,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya