SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti yang diamankan, di Polresta Jogja, Kamis (31/3/2022). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, JOGJA — Seorang pria berinisial MAA, warga Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, lari terbirit-terbirit keluar dari kamar hotel di Kemantren Gondomanan. Pria berusia 29 tahun itu keluar dari kamar hotel tanpa memakai selembar kain pun alias telanjang bulat.

MAA panik hingga keluar kamar tanpa berpakaian setelah melukai teman kencannya menggunakan pisau cutter. Saat itu, teman kencannya yang dipesan secara online atau open booking order (BO) berinisial FNI, 30, berteriak kencang setelah disayat-sayat pelaku.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Pelaku menyayat tubuh FNI dan mengenai bagian leher sebelah kiri, lengan kanan, lengan kiri, dan perut bagian kanan. Karena kesakitan tubuhnya disayat-sayat dan juga merasa nyawanya terancam, pekerja seks itu pun berteriak meminta pertolongan.

Baca Juga: Mobil yang Dikemudikan Pensiunan Polri Nyemplung ke Jurang Kulonprogo

“Mungkin spontan ya diterikai seperti itu. Dari pihak hotel juga teruak juga [melihat pelaku lari telanjang],” kata Kanit 3 Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Andika Arya Pratama, Kamis (31/3/2022).

Saat kejadian itu terjadi, di sekitar lokasi kebetulan sedang ada Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Jogja yang berjaga. Saat melihat MAA lari telanjang disertai teriakan dari petugas hotel, pria itu pun langsung diamankan.

Karena mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, korban FNI kemudian dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito untuk mendapatkan perawatan.

Andika menjelaskan peristiw aini terjadi pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian ini bermula saat tersangka MAA memesan jasa FNI sebagai pekerja seks melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp350.000 untuk satu jam.

Baca Juga: Bunuh 2 Wanita, Warga Kulonprogo Divonis Seumur Hidup

Setelah keduanya sepakat dengan tarif itu, mereka pun bertemu di tempat kejadian perkara, di salah satu hotel di Gondomanan.

“Selanjutnya melakukan hubungan intim sebanyak satu kali. Tersangka ingin tambah hubungan intim yang kedua namun korban menolak,” jelas dia.

Korban menolak permintaan pelaku karena pelaku sudah tidak memiliki uang lagi. Selain permintannya ditolak, menurut pengakuan pelaku, korban juga sempat mengejek pelaku lemah dalam berhubungan intim.

Lantaran tersulut emosi, MAA pun mengambil pisau cutter di tasnya dan menyayatkan ke tubuh korban.

Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja-Bawen, Sultan HB X Minta Warga Lokal Dilibatkan

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memang menyimpan cutter di tasnya untuk pekerjaannya yakni memeriksa barang dalam kardus di toko. Pelaku yang telah berkeluarga ini mengaku kejadian tersebut kedua kalinya ia memakai jasa open BO.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya