SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara

SLEMAN – Polisi berhasil mengungkap pembunuhan di TK Tunas Wisata Ambarukmo. Korban bernama Nanda Amalia Setyowati, 15, siswi salah satu SMP di Depok Sleman yang juga warga Grogol RT 06 Desa Purwomartani, Kalasan Sleman.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Ironisnya, dalam kasus ini baik korban maupun pelaku semuanya masih di bawah umur. Polisi menduga pembunuhan itu sudah direncanakan.

Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman menjelaskan ketiga tersangka yakni DG, 14 tercatat sebagai siswa kelas IX MTs, kemudian SS, 15 siswa kelas X SMK, dan YS, 17 merupakan siswa kelas XI SMA.

Ketiga tersangka adalah warga Dusun Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Adapun dua saksi yakni AY, 13 tercatat sebagai siswa kelas VIII SMP merupakan warga Dusun Papringan, Caturtunggal dan EP, 13 siswi kelas IX SMP, warga Gowok, Caturtunggal Depok.

Hingga kemarin petang kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim Polres Sleman.
Ketiga tersangka ditangkap Senin (8/7) malam hingga Selasa (9/7) dinihari di rumah masing-masing. Sedangkan dua saksi lainnya dibawa dari sekolahnya Selasa (9/7) pagi. Karena itu saat diperiksa kemarin satu saksi yakni EP masih mengenakan seragam siswi SMP.

Terkait dengan jeratan pasal, Kapolres mengaku masih mendalami. Selain itu karena tersangka semuanya anak-anak, proses hukum dilakukan secara maraton dan diberikan pendampingan. Kendati demikian kata Hery, pasal 338 KUHP sudah bisa untuk menjerat tersangka sebelum ditambah pasal berlapis lainnya.

Menurutnya belum ditemukan tanda adanya pemerkosaan terhadap korban baik dari keterangan tersangka dan saksi maupun alat bukti. “Kalau kami melihatnya ini direncanakan karena sebelumnya mereka berkumpul,” terang Hery kepada wartawan di Mapolres Sleman, Selasa (9/7).

Adapun, Kasatreskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin menjelaskan pembunuhan sadis ini berawal ketika saksi EP mendapatkan pesan singkat atau SMS dari korban, Sabtu (6/7). Bunyi SMS tersebut menyebutkan jika pacar EP yakni tersangka YS sebenarnya tidak mencintai dan hanya memanfaatkan EP saja.

SMS yang masuk ke ponsel saksi EP itu terbaca oleh YS yang kemudian berang karena merasa dijelek-jelekkan.

Saat itulah YS, DG dan AY sempat berkumpul di rumah SS untuk sekadar membahas SMS tersebut. Maka timbul kesepakatan untuk melakukan klarifikasi korban.

Kemudian pada Minggu (7/7) tersangka DG yang merupakan mantan pacar korban meminta EP untuk menghubungi korban agar bertemu di TK Tunas Wisata. Permintaan itu pun disetujui korban. Lalu terjadilah pembunuhan sadis tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya