SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Meski belum semua wajib lapor meyerahkan laporan itu, namun tingkat kepatuhannya sudah di atas rata-rata nasional yang hanya mencapai 40%.

 

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

 

 

Harianjogja.com, WONOSARI – Tingkat kepatuhan pegawai melaporkan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di Gunungkidul patut diapresiasi. Meski belum semua wajib lapor meyerahkan laporan itu, namun tingkat kepatuhannya sudah di atas rata-rata nasional yang hanya mencapai 40%.

Dari wajib lapor 675 orang, hingga Kamis (20/4), sudah ada 628 pegawai yang menyerahkan LHKASN. Itu artinya masih ada 47 pegawai yang belum melaporkan harta kekayaan tersebut.

Operator Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (Siarka) Inspektorat Daerah Gunungkidul Pranoto mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat sejumlah pegawai belum menyerahkan LHKASN, mulai dari pegawai masih malas melapor hingga lupa password untuk login ke sistem. Selain itu ada juga masalah jaringan sehingga saat melakukan proses login mengalami kegagalan.

“Kami siap memberikan bantuan, apalagi pelaporan ini juga dilakukan secara online,” kata Pranoto kepada wartawan, Kamis (21/4).

Dia menjelaskan penyerahan LHKASN merupakan hal baru bagi pegawai, karena baru pertama kali dilakukan. Dasar pelaporan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Pranoto, LHKASN tidak jauh beda dengan pelaporan LHKPN. Namun yang membedakan dari kedua laporan ini adalah wajib lapornya dan ketiadaan dokumen yang disertakan dalam pelaporan LHKASN. “Bedanya lagi LHKPN diserahkan ke KPK, sedangkan LHKASN dilaporkan secara online ke sistem di Kemen-PAN dan RB,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul Sujarwo mengakui belum seluruh wajib lapor yang menyerahkan LHKASN. Dia pun berjanji akan terus melakukan sosialisasi agar para pegawai tertib dalam penyerahan laporan itu. “Meski capaian sekarang sudah baik, kami akan terus berusaha agar pegawai yang wajib lapor memberikan data tentang daftar kekayaan yang dimiliki,” katanya.

Berdasarkan surat edaran dari menteri, para wajib lapor LHKASN merupakan pegawai dengan jabatan eselon tiga ke bawah. “Data wajib lapor itu kami dapatkan dari BKD. Untuk proses pelaporan kami sudah melakukan sosialisasi sejak akhir 2015 lalu,” katanya.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi saat melakukan kunjungan kerja ke Gunungkidul, Selasa (19/4) mengakui belum seluruh pegawai wajib lapor menyerahkan LHKSN. Tingkat pelaporan hingga saat ini masih sekitar 40%. “Memang belum semua, tapi dalam progress yang sangat baik,” ungkapnya.

Dia berpendapat ketiadaan sanksi membuat pegawai atau pejabat enggan melaporkan harta kekayaannya. Yuddy pun menginginkan ke depannya ada sanksi sehingga seluruh wajib lapor bisa tertib memberikan laporan itu tepat waktu.

“Sanksi bisa bervariasi mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pengurangan tunjangan kinerja,” ujarnya. (David Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya