SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi. (Harian Jogja-Desi Suryanto)

Media Kampus dibredel terjadi di sebuah kampus swasta.

Harianjogja.com, JOGJA-Setidaknya sudah lebih dari sepekan sejak 28 April 2016, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros Universitas Ahmad Dahlan (UAD) tidak dapat menjalankan aktivitas jurnalistik di kampus. Hal tersebut merupakan kebijakan yang harus dijalankan oleh LPM tersebut, karena pemberitaan mereka yang dinilai tidak membangun kampus.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Pemimpin Redaksi LPM Poros Fara Dewi Tawainella mengatakan, hingga hari ini mereka masih belum dapat menjalankan aktivitas jurnalistik, kegiatan organisasi bahkan tidak diperkenankan untuk mengajukan peminjaman ruangan kampus sebagai lokasi berkegiatan, sebagai bentuk tindak pembekuan atau pembredelan.

Namun mereka masih dapat menggunakan kantor sekretariat organisasi. Selama ini LPM Poros mengadakan sejumlah pertemuan di titik-titik area kampus, yang tidak memerlukan pengajuan surat perizinan seperti di halaman kampus. Belum ada keputusan yang dinyatakan secara resmi dari rektorat mengenai nasib LPM Poros yang dituliskan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Rektor.

“Pembekuan dinyatakan secara lisan, dengan alasan rektorat berkeberatan dengan pemberitaan yang kami angkat, kami berharap kami tidak dibekukan, karena kami lihat tidak ada kesalahan secara jurnalistik. Harapan kami, audiensi berikutnya yang dijanjikan oleh pihak rektorat bisa memberikan solusi terhadap persoalan ini,” kata dia, Senin (9/5/2016).

Fara menambahkan, sesungguhnya apabila memang rektorat merasa keberatan dengan pemberitaan mereka, rektorat bisa menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Namun hingga kini rektorat masih bergeming soal langkah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya