SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi bandara (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto ilustrasi bandara (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO– Areal calon bandara di pesisir Kecamatan Temon bisa masuk dalam wilayah kontrak karya penambangan pasir besi. Semua itu bergantung pada pemerintah pusat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Astungkoro mengatakan bisa saja wilayah calon bandara masuk ke dalam wilayah kontrak karya pasir besi yang dijalankan PT Jogja Magasa Iron (JMI).

“Akan tetapi, perluasan wilayah penambangan harus berdasarkan keputusan pemerintah pusat,” jelasnya, belum lama ini.

Karena di areal tersebut tidak masuk dalam kontrak karya, maka untuk perluasan bisa dilakukan oleh pusat. Pihaknya akan berupaya menyampaikan ke Pusat.

Jika terjadi perluasan oleh pusat, maka kandungan mineral harus dikeruk terlebih dahulu sebelum pembangunan proyek bandara.

Meski demkian, lanjut Astungkoro, sebelum perluasan wilayah kontrak karya, pemerintah pusat harus memastikan kandungan mineral di areal calon bandara terlebih dahulu. Caranya serupa dengan wilayah kontrak karya saat ini, yakni menggali di 900 titik.

“Jadi tidak serta merta. Harus ada penelitian yang mendalam terlebih dahulu. Ada regulasi-regulasi khusus yang digariskan dari pemerintah pusat,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya