SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi kegiatan mengaji di pondok pesantren (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto ilustrasi kegiatan mengaji di pondok pesantren (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua personel polisi di Gunungkidul dibina di pesantren karena melakukan pelanggaran disiplin.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Dua anggota Satuan Shabara Polres Gunungkidul tersebut yakni Brigadir Kepala (Bripka) MN dan Brigadir ESN. Keduanya menjalani hukuman pembinaan di Pondok Pesantren Al-Hadid, Kecamatan Karangmojo, karena telah melalaikan tugas.

Wakil Kepala Polres Gunungkidul Komisaris Polisi Irwan Setyawan, mengatakan pembinaan kedua anggota polisi di pondok pesantren tersebut karena sudah mengabaikan tugas dan kewajiban tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

“Keduanya sudah menjalani sidang disiplin pada Selasa [27/8/2013] lalu,” jelasnya, Minggu (1/9/2013).

Kedua anggota tersebut terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin. Bripka MN menjalani hukuman selama 21 hari sedangkan Brigadir ESN 14 hari.

Namun sanksi yang seharusnya di dalam sel tahanan, kata Irwan, diganti dengan dimasukkan dalam pondok pesantren dengan masa hukuman yang sama sebagai upaya pembinaan mental dan prilaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya