SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Instruksi Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo tentang sanksi penghapusan cuti bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang kedapatan membolos usai libur Lebaran ?ternyata belum efektif. Sejumlah PNS tidak takut terhadap sanksi itu.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Berdasarkan rilis dari Inspektorat Daerah (Irda) Kulonprogo ada 18 PNS yang membolos dalam empat hari, yaitu dua hari sebelum dan dua hari setelah cuti bersama. Selain itu, satu PNS dalam proses sanksi karena bolos satu bulan.

Kepala Irda Kulonprogo Arif Sudarmanto mengatakan, dari 18 PNS yang bolos dalam empat hari tersebut, empat PNS bolos pada 1 Agustus, dan empat lainnya pada 2 Agustus 2013. Sisanya tiga PNS bolos pada 12 Agustus dan tujuh PNS bolos sehari berikutnya, 13 Agustus.

“Pemeriksaan dilakukan di 59 unit kerja di Kulonprogo. Dan hasilnya, sebanyak 18 PNS tidak hadir tanpa keterangan dalam empat hari,” ujar Arif, Kamis (15/8/2013) pagi.

Hasil itu, kata Arif, akan dilaporkan kepada Bupati dan kepala SKPD terkait untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada yang memenuhi ketentuan dalam PP 53 akan ditindak. Tapi yang berwenang kepala SKPD bersangkutan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya