Jogja
Kamis, 15 Agustus 2013 - 16:31 WIB

Membolos, 18 PNS Abaikan Intruksi Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Instruksi Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo tentang sanksi penghapusan cuti bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang kedapatan membolos usai libur Lebaran ?ternyata belum efektif. Sejumlah PNS tidak takut terhadap sanksi itu.

Advertisement

Berdasarkan rilis dari Inspektorat Daerah (Irda) Kulonprogo ada 18 PNS yang membolos dalam empat hari, yaitu dua hari sebelum dan dua hari setelah cuti bersama. Selain itu, satu PNS dalam proses sanksi karena bolos satu bulan.

Kepala Irda Kulonprogo Arif Sudarmanto mengatakan, dari 18 PNS yang bolos dalam empat hari tersebut, empat PNS bolos pada 1 Agustus, dan empat lainnya pada 2 Agustus 2013. Sisanya tiga PNS bolos pada 12 Agustus dan tujuh PNS bolos sehari berikutnya, 13 Agustus.

“Pemeriksaan dilakukan di 59 unit kerja di Kulonprogo. Dan hasilnya, sebanyak 18 PNS tidak hadir tanpa keterangan dalam empat hari,” ujar Arif, Kamis (15/8/2013) pagi.

Advertisement

Hasil itu, kata Arif, akan dilaporkan kepada Bupati dan kepala SKPD terkait untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada yang memenuhi ketentuan dalam PP 53 akan ditindak. Tapi yang berwenang kepala SKPD bersangkutan,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif