SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Hakim PN Bantul, Zaenal Arifin memutuskan untuk memenangkan gugatan praperadilan Yuliawaty alias Yuyu (37) warga Perum Taman Griya Indah, Ngestiharjo, Kasihan

 
Harianjogja.com, BANTUL--Hakim PN Bantul, Zaenal Arifin memutuskan untuk memenangkan gugatan praperadilan Yuliawaty alias Yuyu (37) warga Perum Taman Griya Indah, Ngestiharjo, Kasihan. Kementerian Keuangan sebagai pihak Turut Termohon harus membayar kerugian sebesar Rp15 juta.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Baca juga : Ditahan 107 Hari, Yuyu Tuntut Ganti Rugi

Meskipun menang, gugatan praperadilan tersebut tak semuanya dikabulkan. “Sebagian dikabulkan, sebagian ditolak,” ujar Zaenal saat pembacaan amar putusan pada Selasa (1/8/2017).

Dalam gugatan praperadilan ini, termohon menuntut ganti rugi imbalan ganti rugi kepada turut termohon sebesar Rp100 juta, ganti kerugian materiil sebesar Rp214 juta akibat hilangnya pendapatan harian pemohon selama ditahan, dan ganti kerugian imateriil sebesar Rp1 milyar.

Namun Zaenal memutuskan imbalan ganti rugi sebesar Rp100 juta ditolak karena dianggap tidak rinci. Begitupun dengan ganti kerugian materiil, meskipun telah memberikan bukti berupa dokumen dan nota transaksi katering namun menurut hakim belum cukup kuat membuktikan kerugian sebesar Rp2 juta per hari.

“Seharusnya pemohon bisa menghadirkan bukti saksi untuk memberikan kesaksian kerugian harian yang dialami pemohon,” ucapnya.

Sedangkan untuk ganti kerugian imateriil hanya dikabulkan sebesar Rp15 juta saja. Sebab dengan menimbang beberapa hal, tuntutan sebesar Rp1 miliar dinilai terlalu besar. Zaenal menyebut keputusan hakim di sidang praperadilan berkeputusan hukum tetap atau inkrah.

Ditemui selepas sidang, Kuasa Hukum Turut Termohon Frans enggan berkomentar banyak. Saat ditanyai tentang mekanisme pembayaran ganti rugi, ia menjawab akan menunggu keputusan resmi dari PN Bantul. “Nanti akan disampaikan ke Jakarta,” katanya sambil terburu-buru pergi.

Terpisah, Ketua tim kuasa hukum termohon Oncan Poerba mengatakan dapat menerima keputusan hakim ini. Sebab untuk membuktikan gugatan berupa tuntutan kerugian materiil cukup sulit dilakukan. Namun pihaknya menyayangkan putusan yang menolak ganti rugi sebesar Rp100 juta karena telah diatur dalam PP Nomor 92 Tahun 2016.

Oncan menambahkan karena putusan praperadilan bersifat inkrah maka pihaknya tak akan mengajukan banding ataupun kasasi. Namun akan menuntut balik pelapor awal yakni Lusiana dengan pasal pencemaran nama baik. “Akan kami urus besok,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut diajukan karena dalam amar putusan, baik di Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung Yuyu dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan. Ketua tim kuasa hukum Yuyu, Oncan Poerba menjelaskan kliennya sempat ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan atas laporan Lusiana di Polda DIY pada 18 Agustus 2014.

Yuyu kemudian ditangkap dan ditahan. Setelah dilimpahkan ke termohon II sampai pengadilan, Yuyu tetap ditahan. Bahkan termohon II menyatakan Yuyu bersalah karena melakukan penipuan seperti yang termuat dalam pasal 378 KUHP dengan tuntutan selama 3 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya