Jogja
Kamis, 4 Juni 2015 - 12:20 WIB

Menara Telekomunikasi di Sleman Harus Disetujui 75% Warga

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara operator seluler (JIBI/Solopos/Dok)

Menara telekomunikasi di Sleman harus disetujui 75% warga

Harianjogja.com, SLEMAN-Pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sleman harus mendapat persetujuan minimal 75% warga yang ada di sekitar titik lokasi pembangunan.

Advertisement

Setidaknya hal ini menjadi salah satu poin dalam nota pengantar rancangan peraturan daerah yang dibacakan Wakil Bupati Sleman, Yuni Satia Rahayu, dalam sidang paripurna, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, selama ini banyak warga yang protes karena ada menara telekomunikasi di daerah tempat tinggalnya. Sehingga dimungkinkan ada beberapa pihak warga yang tidak diajak berkonsultasi saat rencana pembangunan menara telekomunikasi.

“Maka ijin [menara telekomunikasi] minimal harus 75 persen. Lalu tentang  kewajiban sosialisasi pembangunan menara kepada warga di sekitar menara sepanjang 1,25 kali tinggi menara,” jelas Yuni pada wartawan.

Advertisement

Menurutnya persetujuan masyarakat sekitar menara selama ini tidak mencapai 75%. Selain itu, ketinggian menara masih belum diatur dalam Perda yang ada. “Warga di sekitar menara takut karena menaranya terlalu tinggi,” imbuhnya.

Menara telekomunikasi yang sudah terlanjur dibangun diharapkan dapat menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda baru.

Selain jumlah minimal persetujuan serta sosialisasi, dalam nota pengantar raperda yang dibacakan Yuni juga mengatur adanya jaminan kerugian yang timbul akibat adanya bangunan menara terhadap masyarakat dan lingkungan sejak awal pembangunan hingga beroperasinya menara.

Advertisement

Materi muatan raperda lainnya adalah ketentuan pembongkaran menara yang dilakukan pemilik bangunan menara atau pemerintah daerah. Adapula materi muatan pengendalian menara telekomunikasi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta mengatakan bahwa tahap selanjutnya setelah dibacakan draf raperda itu adalah menampung pandangan fraksi. “Tahapan selanjutnya menunggu pandangan fraksi yang akan dilaksanakan tanggal 5 Juni 2015,” ucap Haris.

Advertisement
Kata Kunci : Menara Telekomunikasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif