Jogja
Rabu, 5 April 2017 - 16:55 WIB

MENARA TELEKOMUNIKASI ILEGAL : Penertiban Menara Ilegal di Jogja Ditenggat 3 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)

Menara telekomunikasi ilegal di Jogja akan ditertibkan

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Pemerintah Kota Jogja untuk menertibkan menara telekomunikasi tak berizin alias ilegal.

Advertisement

Baca juga : MENARA TELEKOMUNIKASI : Kota Jogja Segera Punya Aturan Mendirikan Menara

Rekomendasi ini merupkan hasil kesepakatan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, Selasa (4/4/2017).

“Kita berikan waktu tiga bulan setelah paripurna persetujuan raperda ini agar menara tak berizin ditertibkan,” kata Ketua Pansus Pentan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, Agung Damar Kusumandaru.

Advertisement

Raperda ini batal disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jogja, Senin (20/3/2017) lalu. Alasan penundaan pengesahan karena dewan menilai masih banyak menara telekomunikasi tak berizin yang belum ditertibkan.

Dewan khawatir jika tidak ditertibkan, keberadaan menara tersebut dianggap legal.

Berdasarkan catatan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, menara telekomunikasi yang berizin ada 104 menara. Namun di lapanga lapanga sekitar 222 menara telekomunikasi yang berdiri. Data itu sesuai yang diserahkan Pemerintah Kota Jogja kepada Pansus.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif