SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengadilan Negeri Wonosari memvonis Sarimin dan Sumiyoto dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp500 juta atau subsider kurungan selama satu bulan.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (12/11/2014), Majelis Hakim menyatakan keduanya bersalah atas tuduhan pencurian kayu milik negara di Hutan Paliyan.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Seusai putusan dibacakan Hakim Ketua Surtiyono, Sarimin dan Sumiyoto mengaku masih pikir-pikir untuk banding.
Sarimin sempat emosi karena merasa hukuman itu terlalu berat. Emosi Sarimin baru mereda saat mendapatkan penjelasan dari pengacara Purwatiningsih.

Kondisi berbeda diperlihatkan Sumiyoto. Dia terlihat lebih tenang dan bisa menerima keputusan itu.

Majelis Hakin memberikan waktu bagi kedua terpidana selama seminggu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding.

Hakim Ketua Surtiyono mengatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Surtiyono menjelaskan vonis tersebut paling ringan karena sesuai dengan tuntutan minimal. Denda Rp500 juta bisa diganti atau dianggap lunas apabila keduanya mau menjalani kurungan selama satu bulan.

“Denda tidak perlu dibayar, karena bisa digantikan dengan tambahan masa penahanan selama satu bulan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya