Jogja
Kamis, 13 November 2014 - 12:20 WIB

Mencuri Kayu, 2 Warga Gunungkidul Divonis Penjara Setahun

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengadilan Negeri Wonosari memvonis Sarimin dan Sumiyoto dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp500 juta atau subsider kurungan selama satu bulan.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (12/11/2014), Majelis Hakim menyatakan keduanya bersalah atas tuduhan pencurian kayu milik negara di Hutan Paliyan.

Advertisement

Seusai putusan dibacakan Hakim Ketua Surtiyono, Sarimin dan Sumiyoto mengaku masih pikir-pikir untuk banding.
Sarimin sempat emosi karena merasa hukuman itu terlalu berat. Emosi Sarimin baru mereda saat mendapatkan penjelasan dari pengacara Purwatiningsih.

Kondisi berbeda diperlihatkan Sumiyoto. Dia terlihat lebih tenang dan bisa menerima keputusan itu.

Majelis Hakin memberikan waktu bagi kedua terpidana selama seminggu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau banding.

Advertisement

Hakim Ketua Surtiyono mengatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Surtiyono menjelaskan vonis tersebut paling ringan karena sesuai dengan tuntutan minimal. Denda Rp500 juta bisa diganti atau dianggap lunas apabila keduanya mau menjalani kurungan selama satu bulan.

“Denda tidak perlu dibayar, karena bisa digantikan dengan tambahan masa penahanan selama satu bulan,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif