SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN–Bowo Riyanto, 21, warga Dusun Jonggrangan, Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Sleman, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Sleman, Rabu (5/3/2014), karena diduga mencuri telepon selular (ponsel).

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Beran Sleman.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolsek Sleman Kompol Tugiyat menjelaskan, pencurian berawal saat tersangka datang ke warnet di Jalan Letkol Subadri, Ngangkrik, Triharjo, Sleman, Jumat (28/3/2014) malam. Setelah memarkir sepeda onthelnya kemudian masuk dan menggunakan bilik warnet seperti pelanggan lainnya.

Tetapi beberapa jam kemudian, tersangka mengambil ponsel Sony Experia milik Kautsar Adam, 25, kemudian meninggalkan warnet. “Jadi yang dicuri itu merupakan ponsel milik pemilik warnet,” terang Kapolsek, Rabu (5/3/2014).

Ia menambahkan, korban saat itu sudah mencurigai tersangka hanya saja belum memiliki cukup bukti. Akhirnya pada Selasa (4/3/2014) setelah korban mendatangi tersangka dan menanyakan perihal ponsel yang hilang.

Tersangka kemudian mengakui telah mencuri ponsel korban. Saat itulah Bowo kemudian ditangkap dan diserahkan ke Mapolsek Sleman.

“Kerugian sekitar Rp2,4 juta. Selain ponsel, pelaku juga mencuri uang Rp30.000,” ungkap Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya