SOLOPOS.COM - Sejumlah juru ukur tanah bergegas melakukan pengukuran lahan eks Bioskop Indra oleh Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Jalan Margo Mulyo tepat di depan Pasar Beringharjo Yogyakarta, Senin (30/10/2017). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pengukuran lahan eks Bioskop Indra di Jalan Margo Mulyo depan Pasar Beringharjo Jogja, Senin (30/10/2017) dikecam oleh Sukrisno Wibowo

 
Harianjogja.com, JOGJA- Pengukuran lahan eks Bioskop Indra di Jalan Margo Mulyo depan Pasar Beringharjo Jogja, Senin (30/10/2017) dikecam oleh Sukrisno Wibowo yang mengaku sebagai ahli waris gedung yang berdiri sejak zaman Hindia Belanda itu. Ia mengaku akan segera mengambil langkah hukum.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Sukrisno mengatakan, tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh Pemda DIY. Ia, yang mengklaim sebagai ahli waris sah lahan NV. Javashe Bioscoop en Bouw Maatschappij (NV. JBBM) seluas 7.425 meter persegi itu, merasa seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum ada pengukuran tanah.

Apalagi, tambahnya, Pemda DIY datang dengan kekuatan penuh, TNI, Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY serta Kota Jogja.

“Kalau ada kesatuan penuh begini saya tidak bisa menolak. Walau ini adalah pemaksaan. Kalau ada pemberitahuan kan saya bisa datangkan pengacara,” katanya.

Atas hal tersebut, Sukrisno mengaku akan segera melayangkan tuntutan hukum karena apa yang terjadi dianggap tidak sesuai prosedur. Ia juga merasa sertifikat yang dipegang Pemda DIY penuh dengan kejanggalan.

Pasalnya, tak ada proses peralihan dari dirinya ke Pemda DIY. Ia mengaku tanah tersebut sepenuhnya milik dirinya. Hal itu dibuktikan dengan dengan adanya R.V. Eigendom (hak milik) Verponding Nomor 504 atas nama N.V. JBBM yang dimiliki ahli waris bernama Vera Anthoni Sudarnoko. Vera sendiri adalah ibu dari Sukrisno.

Sengketa yang melibatkan Sukrisno dan Pemda DIY sempat muncul ke publik pada tahun 2013 silam. Pemda DIY beranggapan, pada tahun 1946 tanah tersebut sudah menjadi milik negara karena saat itu status badan hukum N.V. JBBM telah berakhir.

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Presidium Kabinet No. 5/Prk/1965 tentang penegasan status rumah/tanah kepunyaan badan hukum yang ditinggalkan pengurusnya.

“Saya bersedia melepaskan hak milik asal melalui musyawarah. Dan juga harus ada ganti rugi yang sesuai. Sekarang kan saya dianggap enggak punya hak sama sekali. Padahal jelas saya punya hak,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Mansur mengatakan, tak ada kompensasi apapun yang perlu diberikan oleh Pemda DIY. Sebab, Pemda DIY telah memiliki sertifikat sejak tahun 2014. Jika ada yang masih tidak terima, ia mempersilahkan orang tersebut untuk mengambil langkah hukum yang tersedia.

Dalam sertifikat yang dimiliki oleh Pemda DIY, tertera angka 5.170 meter persegi. Mansur mengatakan, Sukrisno hanya memiliki lahan seluas 2.000-an meter persegi. “Tapi yang 5.000 itu milik Pemda DIY. Kalau Pemda DIY ingin memanfaatkannya, ya, itu haknya. Perkara enggak terima, ya monggo saja ada jalur hukum yang bisa ditempuh,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya