SOLOPOS.COM - Warga menunjukan karcis parkir yang diganti angkanya dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 di Embung Langensari.(Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Raperda Perparkiran Kota Jogja sangat penting menentukan nasib pengelolaan parkir.

Harianjogja.com, JOGJA— Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran di Kota Jogja sampai sekarang belum selesai disusun DPRD dan Pemkot Jogja. Padahal Raperda tersebut akan menentukan nasib pengelolaan parkir di Kota Jogja ke depannya.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Ketua Pansus Raperda Perparkiran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto mengatakan, Raperda Perparkiran di antaranya membahas soal pengelolaan parkir satu atap serta mengatur pendapatan pengelola parkir apakah melalui setoran atau penggajian dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tidak hanya itu, Raperda Perparkiran tersebut juga akan menentukan apakah Kota Jogja akan menerapkan pengelolaan parkir dengan sistem elektronik alias e-Parkir atau tidak. Adapun draf Raperda tersebut berisi 30 pasal.

Namun menurut Fokki, sudah tiga kali rapat diagendakan namun batal terlaksana. Pasalnya, pihak eksekutif yang diundang dalam rapat tidak bisa memutuskan terkait nasib pengelolaan parkir tersebut, melainkan harus menunggu instruksi kepala daerah. Padahal ditegaskannya, Raperda itu diklaim menjadi solusi mengatasi kesemrawutan parkir di Kota Jogja saat ini yang tidak jarang memicu kemacetan lalu lintas.

Baca Juga : PARKIR JOGJA : Aturan Pengelolaan Parkir di Jogja Tak Kunjung Selesai
“Sejak Agustus sampai sekarang tiga kali rapat yang diagendakan batal,” kata Ketua Pansus Raperda Perparkiran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto, di DPRD Kota Jogja, Selasa (3/10/2017).

Raperda Perparkiran yang mulai disusun sejak awal tahun ini merupakan raperda induk. Di bawahnya ada dua Raperda turunan yang belum dibahas karena masih menunggu selesainya Raperda Perparkiran. Kedua Raperda itu, yakni Raperda tentang Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Raperda tentang Tempat Khusus Parkir (TKP).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo membenarkan tiga kali rapat ditunda. Ia mengaku persoalan perparkiran bukan hanya wewenang Dinas Perhubungan. “Parkir satu atap ini harus melibatkan banyak instansi, kami tidak bisa memutuskan sendiri,” kata dia.

Wirawan mengatakan wacana parkir satu atap juga masih menjadi kendala khususnya parkir di sekitar pasar yang selama ini pengelolaannya di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Saat ini pihaknya masih membahas usulan-usulan dewan di ranah eksekutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya