SOLOPOS.COM - Logo KPID (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA– Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik menilai rencana Pemerintah Daerah DIY mengatur keberadaan sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY dan Komisi Informasi DIY di bawah struktur Dinas Komunikasi dan Informasi menyimpan pemikiran sesat.

“Karena draft SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Pemda DIY ini merupakan langkah mundur bagi demokratisasi media dan penguatan kelembagaan yang mendorong transparasi pemerintah,” ujar Wakil Ketua Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik, Masduki kepada Harianjogja.com, Rabu(6/8/2014).

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Menurut dia, langkah Pemda DIY itu berpotensi melanggar Undang- Undang 32/2002 tentang penyiaran, terkait independensi regulator penyiaran dan akses informasi dari konstituen yang menjadi obyek penanganan perkara, yaitu pemerintah daerah. Karenanya KPID mestinya mestinya bebas dari intervensi pemerintah ataupun industri penyiaran.

“KPID tidak boleh di bawah pemerintah daerah atau setara justru boleh,” ujarnya. Maksudnya, KPID dapat menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sendiri. Menurutnya kebanyakan daerah sudah melakukannya, kecuali di tiga daerah termasuk DIY.

Ironisnya, semangat penguatan lembaga kontrol di DIY malah dilawan oleh sikap normatif untuk tidak ingin menambah dinas/SKPD baru atas nama beban finansial daerah semata.

Menurut Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) ini jika hal itu benar- benar terjadi, maka fungsi kontrol dan mediasi yang dilakukan terhadap malpraktek administrasi pelayanan informasi pemerintah daerah di level gubernur sampai kepala dinas bakal tereduksi, bahkan terhenti.

“Karena kelembagaannya turun drastis menjadi ‘lembaga stempel’,” ujarnya.

Di samping itu, Ketua Tim Seleksi Anggota KPID DIY 2014-2017 itu menyayangkan sejauh ini upaya para komisioner KPID DIY dan KID untuk menjadikan lembaga ini sebagai SKPD setara Dinas agaknya cenderung lamban.

“Saya melihat komisioner tidak fokus pada angeda ini. Mereka lebih fokus melayani permintaan proses perizinan dan juga evaluasi penyiaran,” keluhnya. (Baca juga : Ini Alasan Pemda Atur KPID dan KI DIY di Bawah Diskominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya