SOLOPOS.COM - Sri Asih, 51, dan Nuryono, 46, disidik Polres Kulonprogo, Kamis (20/11/2014). (Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap sepasang mertua dan menantu yang kedapatan sebagai pengecer togel di Dusun Ngemplak, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan, Selasa (18/11/2014) malam.

Sri Asih, 51 dan Nuryono, 46, dibawa ke Mapolres Kulonprogo bersama dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp226.000 yang terbagi dalam 15 bundel, buku rekapitulasi, serta tiga telepon genggam yang berisi hasil rekapitulasi yang akan dikirim ke penagih uang togel.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Menurut pengakuan Sri Asih, pekerjaan sebagai pengecer togel baru dijalani satu bulan. “Awalnya diajak oleh teman saya bernama Ketel dan saya mau karena dia berjanji akan tanggung jawab jika terjadi apa-apa,” ungkap perempuan yang sehari-hari berjualan lotek di Terminal Nanggulan, Kamis (20/11/2014).

Ia mengatakan, biasanya pemasang nomor mendatanginya secara langsung dan sudah memberikan coretan angka di kertas. Namun, terdapat pula beberapa pemasang nomor yang memasang via SMS. Sri tidak bekerja sendiri, dia dibantu oleh menantunya, Nuryono, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.

“Menantu saya membantu merekapitulasi dan mengoperasikan ponsel untuk SMS ke penagih uang, yang menagih uang Ketel,” terangnya.

Diakuinya, ia mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari penjualan nomor. Jika laris, dalam sehari ia bisa memperoleh omzet Rp1 juta.

Kanit IV Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Nara Cipta Resmi membenarkan telah menangkap dua orang pelaku pengepul togel yang dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.

Saat ini, kata dia, Polres Kulonprogo sedang mengembangkan penyelidikan. “Sudah terindikasi bandarnya dan teman pelaku yang bernama Ketel sedang dalam pencarian,” jabarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan para saksi, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak satu tahun lalu, walaupun dalam pengakuan baru satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya