SOLOPOS.COM - Wisatawan di Pantai Parangtritis (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bertekad untuk terus menekan peredaran minuman keras di wilayah setempat terutama di kawasan Pantai Parangkusumo dan Parangtritis yang ditengarai banyak peredarannya.

“Kami tidak akan berhenti dan terus melakukan operasi penertiban di kawasan Parangkusumo dan Parangtritis, tekad kami kawasan tersebut bersih dari kemaksiatan dan peredaran minuman keras,” kata Kapolres Bantul AKBP Surawan, Rabu (18/12/2013).

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Menurut dia, pemberantasan peredaran minuman keras sebagai upaya kepolisian dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran dan larangan penjualan minuman keras di Bantul.

Selain itu, kata dia, upaya pemberantasan peredaran minuman keras tersebut ditempuh dalam rangka Operasi Cipta Kondisi menjelang libur hari raya Natal dan Tahun Baru, yang kegiatannya sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.

Beberapa waktu lalu aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian setempat telah menutup sebanyak 38 tempat hiburan karaoke di kawasan Parangkusumo dan Parangtritis dan mengamankan ratusan botol berbagai minuman keras di kios kawasan setempat.

Penertiban tersebut, karena selain usaha tidak berizin juga keberadaannya seringkali menjadi ajang peredaran minuman keras dan perilaku prostitusi terselubung, sehingga operasinya melanggar Perda dan mengganggu ketertiban umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya