Harianjogja.com, JOGJA- Dituding melakukan perbuatan asusila, seorang abdi negara berang dan memilih untuk mengadu ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Informasi yang dihimpun, korban berinisial KI,41, warga Mantrijeron. Sehari-hari ia bekerja di salah satu instansi pemerintahan di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Wanita itu melapor ke Polresta Jogja Kamis (31/11/2013) siang. Dalam laporannya, korban menceritakan selama tanggal 9 hingga 25 Oktober 2013, dua nomor ponsel miliknya berkali-kali menerima pesan singkat (sms) dari nomor 081326009xx.
Dalam pesan itu, korban dituding melakukan perbuatan asusila. Awalnya, ia tidak menggubris isi pesan tersebut, tapi karena semakin sering mendapat sms, korban kemudian berang karena merasa terhina dan difitnah.
“Saya berusaha menghubungi nomor tersebut tapi tidak mendapatkan respon. Saya kemudian berusaha mencari di google dan mendapat informasi milik seseorang yang bernama Tinton,” ujar korban dalam laporannya.