Jogja
Kamis, 12 Januari 2023 - 23:32 WIB

Merasa Jadi Korban Rekayasa Kasus, Terdakwa Klitih Jogja Ajukan Kasasi ke MA

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan kelima tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja beberapa waktu lalu. Para tersangka dihadirkan di Mapolda DIY DIY, Senin (11/4/2022)-Harian Jogja - Lugas Subarkah

Solopos.com, JOGJA — Kuasa hukum kelima terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Kota Jogja, secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (12/1/2023). Pengajuan kasasi ini dilakukan karena para terdakwa merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Arsiko Daniwidho Aldebarant, mengatakan dalam pengajuan kasasi ke MA ini, pihaknya siap menghadirkan bukti baru yang menyatakan terdakwa tidak bersalah. Terkait bukti baru yang dimaksud, pihaknya akan mengungkapnya di MA.

Advertisement

“Kasasi yang kami ajukan ini juga akan memeriksa penerapan hukum pada terdakwa oleh Pengadilan Negeri Jogja dan PT DIY yang salah kaprah,” kata dia, Kamis siang.

Arsiko menjelaskan kasasi diajukan karena terdakwa diadili oleh dua pengadilan sebelumnya dengan tidak berdasarkan KUHP. Menurutnya, dua pengadilan sebelumnya tidak bisa membuktikan terdakwa sebagai pelaku klitih.

“Dua pengadilan sebelumnya jelas tidak dapat membuktikan terdakwa sebagai pelaku Klithih tapi memaksakan menghukum terdakwa, ini tentu pengadilan sesat,” katanya.

Advertisement

Terdakwa, menurut Arisko, adalah korban asal tangkap dan rekayasa kasus. “Kami yakin terdakwa ini tidak melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP seperti dituduhkan PN Jogja dan PT DIY,” ujarnya.

Sebelumnya lewat putusan dengan nomor 124/Pid.B/2022/ PN Yk terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 11 tahun penjara untuk satu orang dan enam tahun penjara untuk empat orang. Lalu putusan tersebut dikuatkan oleh putusan dengan nomor 133/PID/2022/PT Yk.

Kuasa hukum terdakwa lain, Taufiqurrahman menegaskan pihaknya optimistis akan memenangkan kasasi yang sudah diajukannya. “Saya yakin MA yang agung akan membebaskan kelima terdakwa. Kami akan terus berupaya sampai keadilan dan kebenaran ditegakkan” tegasnya.

Advertisement

Taufiqurrahman menegaskan kasasi diajukan bukan karena hukuman yang diterima terdakwa yaitu 11 tahun dan enam tahun penjara. “Melainkan terdakwa ini memang tidak ada hubungan dengan meninggalnya korban klithih di Gedongkuning, itu prinsip pengajuan kasasi ini,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Klaim Punya Bukti Baru, Pihak Terdakwa Klithih Gedongkuning Resmi Ajukan Kasasi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif