Jogja
Kamis, 7 September 2017 - 22:20 WIB

Merasa Tak Terwakili, Buruh DIY Gugat Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Merasa tidak terwakili dalam Lembaga Kerjasama Tripartit DIY, buruh gugat Gubernur DIY

Harianjogja.com, JOGJA–Merasa tidak terwakili dalam Lembaga Kerjasama Tripartit DIY, buruh gugat Gubernur DIY. Gugatan itu terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No.29/2017 tentang Pendidikan Lembaga Kerjasama Tripartit DIY masa bakti 2017-2019.

Advertisement

Ditemui usai mengikuti sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (7/9/2017), Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Irsyad Ade Irwan menegaskan gugatan itu dilayangkannya lantaran menilai Lembaga Kerjasama Tripartit bentukan pemerintah DIY itu terlampau diskriminatif.

Ia menilai, jatah sembilan kursi di lembaga tersebut tak cukup mewakili aspirasi buruh. Dari sembilan kursi itu, enam di antaranya diisi oleh perwakilan Serikat Pekerja (SP) yang tidak aspiratif. “Mereka tidak pernah berkomunikasi dengan kami yang selama ini aktif membawa aspirasi para buruh di DIY,” katanya.

Advertisement

Ia menilai, jatah sembilan kursi di lembaga tersebut tak cukup mewakili aspirasi buruh. Dari sembilan kursi itu, enam di antaranya diisi oleh perwakilan Serikat Pekerja (SP) yang tidak aspiratif. “Mereka tidak pernah berkomunikasi dengan kami yang selama ini aktif membawa aspirasi para buruh di DIY,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan hasil verifikasi yang dijadikan dasar penentuan keanggotaan lembaga tersebut. Diakuinya, pemerintah melakukan beberapa kesalahan verifikasi.

Di antaranya adalah masih didatangkan anggota Serikat Pekerja dari perusahaan yang sudah jelas-jelas tak lagi beroperasi. Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Advertisement

Melalui gugatan itu, ia berharap pemerintah merevisi daftar anggota serikat pekerja yang masuk dalam lembaga tersebut. Pasalnya selama ini, setiap agenda resmi yang digelar lembaga, perwakilan buruh yang dilibatkan justru dari kalangan yang tidak aspiratif tersebut. “Sedangkan kami tidak pernah diundang,” ucapnya.

Ia menambahkan, minimnya akses perwakilan buruh itu juga dialaminya di Dewan Pengupahan DIY. Oleh karena itulah, gugatan yang ia layangkan tersebut bisa menjadi langkah awal pihaknya untuk menempatkan lebih banyak wakil di Dewan Pengupahan DIY nantinya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ariyanto Wibowo menjelaskan, komposisi dalam lembaga tersebut sudah diaturnya sesuai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.4/2017 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit.

Advertisement

Dalam pasal 25 ayat (1) huruf b tertulis bahwa tiga orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha,
dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Verifikasi itu dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil verifikasi mereka lah yang lantas kami rekap dan rangkum,” kata Bowo, sapaan akrabnya saat dihubungi terpisah.

Oleh karena itulah, jika memang pihak penggugat mempersoalkan hasil verifikasi itu, pihaknya mengaku berterima kasih. Pihaknya akan melakukan klarifikasi ulang terhadap hasil verifikasi itu.

Advertisement

Dijelaskannya, verifikasi itu sejatinya dilakukan paling tidak setahun sebelum masa keanggotaan serikat pekerja di Lembaga Kerjasama Tripartit berakhir. Meski begitu, ia mengaku petugas seharusnya tetap melakukan pendataan secara informal secara berkala.

“Itulah sebabnya, kami akan cek lagi kapan terakhir verifikasi itu dilakukan. Jangan-jangan data verifikasi kami memang belum dimutakhirkan,” katanya.

Itulah sebabnya, dengan tegas ia membantah adanya dugaan keberpihakan pemerintah pada kelompok serikat pekerja yang dinilai penggugat tidak aspiratif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif