Jogja
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:29 WIB

Meresahkan! Debt Collector Intimidasi Wisatawan di Gembira Loka Jogja

Lugas Subarkah  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan dua tersangka yang telah ditahan di Polresta Jogja, Rabu (22/5/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, JOGJA — Aksi debt collector yang melakukan intimidasi kepada wisatawan yang sedang berlibur di Kota Jogja memang meresahkan. Peristiwa itu baru-baru ini terjadi di area parkir Gembira Loka Zoo dan menimpa seorang wisatawan asal Madiun, Jawa Timur (Jatim), Jumat (17/5/2024).

Beruntung, mobil wisatawan asal Madiun itu tidak jadi dirampas para debt collector tersebut. Namun pelaku mampu merampas STNK mobil milik wisatawan itu.

Advertisement

Dari peristiwa itu, Satreskrim Polresta Jogja telah menetapan lima tersangka yang merupakan debt collector tersebut. Dari lima orang pelaku, dua di antaranya telah ditahan, sedang tiga orang lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, menjelaskan perampasan STNK ini terjadi pada Jumat di parkiran timur Gembira Loka Zoo, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban adalah wisatawan dari Madiun, Jawa Timur, yang sedang berlibur ke Jogja dengan mengendarai mobil Mitsubishi Expander 2022.

“Setelah rekreasi, pada saat mau masuk ke mobil datang lima orang pelaku mengaku dari Mega Auto Finance atau MAF dan menanyakan mobil yang dipakai korban. Pelaku mengatakan mobil korban telat angsuran 10 bulan. Mereka berusaha meminta kendaraan tersebut,” ungkapnya, Rabu (22/5/2024).

Advertisement

Korban pun menjelaskan bahwa mobilnya bukan kredit dari Mega Auto Finance, melainkan dari SMS Finance. Tapi kelima pelaku memaksa dan minta STNK. Karena korban takut, maka STNK diserahkan. Kemudian STNK tersebut dicek oleh pelaku, apakah sesuai dengan nomor mesin dan rangka mobil.

Polresta Jogja

Namun kendati surat tersebut tidak sesuai dengan identitas kendaraan ang dimaksud, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya STNK milik korban dibawa tiga orang pelaku. Sementara dua pelaku lainnya, atas permintaan pelaku pergi ke Polresta Jogja.

“Mereka yang dua [pelaku] mengikuti ke sini, kita jelaskan, sementara STNK masih dibawa temannya yang tiga,” ungkapnya.

Advertisement

Dari pengakuan para pelaku, mereka tetap memaksa karena berdasarkan scan barcode mobil tersebut sudah sesuai dengan data yang dimiliki pelaku. Ketiga pelaku yang membawa STNK juga beralasan akan mengecek data STNK ke kantor finance yang mempekerjakannya.

Kendati demikian, polisi tetap menetapkan kelima orang debt collector itu sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 335 KUHP tentang memaksa orang menyerahkan suatu barang dengan ancaman dan intimidasi atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Dua pelaku yang telah ditahan yakni AF, 25, warga Magelang, yang merupakan pemimpin kelompok debt collector tersebut dan IR, warga Kalasan. Kemudian tiga pelaku yang masih buron HR, perannya meminta STNK, lalu GL, yang berperan adu mulut dan mengintimidasi korban. “Terakhir JRW, sebagai mata elangnya, orang yang mengawasi dan memberi informasi ke para pelaku lainnya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif