Jogja
Kamis, 31 Januari 2013 - 17:45 WIB

Merokok di Kawasan Terlarang Bakal Didenda Rp100.000

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sepakat menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). DPRD Kota Jogja sebelumnya mengusulkan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar aturan yang kini dalam tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu.

Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Tuty Setyowati mengaku sepakat adanya sanksi tegas bagi pelanggar aturan KTR. Menurutnya,  kebijakan itu menyangkut kepentingan banyak orang terutama yang rentan terkena asap rokok seperti bayi, balita, lansia, ibu hamil serta pasangan usia subur.

“Yang jelas kami sepakat kalau sanksinya tegas, dan yang paling penting ada pengawasan ketat untuk penegakan aturan,” katanya, pekan ini.

Sebelumnya DPRD Kota Jogja mengusulkan sanksi denda bagi siapa saja yang merokok di KTR senilai Rp100.000. Usulan sanksi sebesar itu, kata Tuty, akan didiskusikan kembali. Namun prinsipnya lembaganya tak menolak selama ada dasar yang jelas. “Harus tahu apa dasarnya menetapkan denda sebesar itu,” ujarnya.

Advertisement

Raperda KTR sendiri rencananya bakal mengatur tempat yang dilarang merokok di antaranya tempat layanan kesehatan seperti Puskesmas dan RS, tempat ruang publik seperti pasar, perkantoran, terminal, stasiun dan angkutan umum. Tempat-tempat itu tak hanya dilarang merokok namun juga harus bebas dari iklan rokok.

“Jadi kami tidak melarang orang untuk merokok tapi mengatur jangan sampai merugikan orang yang tak merokok,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif