Jogja
Kamis, 13 Juli 2017 - 03:22 WIB

Meski Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa Dilaporkan, Pelantikan Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Trianto Hery S)

Seleksi perangkat desa dikeluhkan

Harianjogja.com, SLEMAN — Dugaan kasus kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa di Margomulyo Seyegan, masih didalami oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman.

Advertisement

Kepala Bidang Pengembangan dan Kelembagaan Aparat Desa DPMD Sleman Lasiman menjelaskan hingga kini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Pemdes Margomulyo terkait kasus tersebut.

Meski begitu, dia mengaku sudah mendapatkan informasi terkait pelaporan kasus tersebut oleh Jogja Corruption Watch (JCW) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Advertisement

Meski begitu, dia mengaku sudah mendapatkan informasi terkait pelaporan kasus tersebut oleh Jogja Corruption Watch (JCW) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

“Tetapi sampai saat ini kami belum dapat info detail dugaan kecurangan itu dari panitia seleksi (pansel),” katanya kepada Harianjogja, Selasa (11/7/2017).

Agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan, pihaknya sudah meminta kepada Kepala Desa Margomulyo Suharjono untuk mencari informasi lengkap masalah tersebut.

Advertisement

Meski begitu pihaknya tidak akan tinggal diam dengan adanya kasus tersebut. Dinas, katanya,
tetap akan menyelidiki kasus tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Kami tetap berpaku pada regulasi yang ada. Kami akan lihat dulu kesalahan atau dugaan kecurangan yang dituduhkan itu di mana?  Masalahnya sebenarnya apa?,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat JCW Baharudin Kamba mendatangi kantor Kejari pada Senin (10/7/2017) lusa. Dia melaporkan adanya dugaan kecurangan seleksi perangkat desa di Margomulyo.

Sementara itu, Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Hempri Suyatna menilai banyaknya kabar miring terkait proses seleksi perangkat desa tahap pertama menjadi dasar Perda 16/2016 layak direvisi. Alasannya  banyak aturan dalam Perda maupun Perbup yang bertentangan dengan tatanan demokrasi.

Advertisement

“Saya kira perlu adanya revisi Perda atau Perbup,” kata Hempri.

Dia pun menyebut proses seleksi tahap pertama sebagai kemunduran demokrasi. Sebab, calon bisa melakukan kesepakatan tertentu agar mendapatkan dukungan suara saat Musdes/Musduk berlangsung.

“Akhirnya banyaknya calon yang lolos karena unsur kedekatan atau kekerabatan,” kritiknya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif