SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

“Masih perlu ditingkatkan lagi. Apalagi ini gratis”

Harianjogja.com, SLEMAN-Pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sleman masih rendah. Padahal, pengurusan izin usaha ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Camat Godean Anggoro Aji Sunaryono mengatakan,  meski tidak dipungut biaya kesadaran pemilik usaha mikro dan kecil untuk mengurus izin masih rendah.  Di wilayah Godean,  sejak Januari hingga Oktober 2017 hanya 20 pelaku UMK yang mengurus izinnya.

“Masih perlu ditingkatkan lagi. Apalagi ini gratis,” kata dia kepada Harian Jogja,  Senin (23/10/2017).

Hal senada disampaikan Camat Mlati Suyudi. Ia menerangkan,  hanya 10 pelaku UMK yang mengurus izin hingga Oktober tahun ini. Padahal, banyak pelaku usaha yang melakukan usahanya di wilayah kecamatan Mlati.

Ia menyayangkan hal tersebut karena setiap pelaku UMK harus melaporkan kegiatan usahanya ke camat. Hal itu sesuai dengan Perbup 40/2017 terkait perubahan Perbup 27/2016 tentang IUMK.

Dalam Perbup tersebut juga diberikan kewenangan bagi para camat untuk melakukan pembinaan dan pendampingan serta pengawasan kepada pelaku usaha. Bahkan camat juga bisa mengawasi pemberian akses pemodalan, dan pengembangan usaha dengan mitra.

“Itu aturan baru yang diintruksikan dari pusat, ” jelas Camat Sleman Wildan Sholicin.

Semantara di wilayah Kalasan, Camat Kalasan Tina Hapsari mengklaim pengurusan izin UMK di wilayahnya cukup tinggi namun dia tidak bisa menjelaskan jumlahnya.  “Kami lakukan jemput bola,  kami lakukan pembinaan kemudian menerbitman IUMK-nya, ” kata Tina.

Untuk mendulang jumlah pelaku usaha yang masuk sektor ini,  Tina menerapkan metode semenarik mungkin.  Yakni dengan PTPS sebagai inovasi yang dikembangkan pihak kecamatan.  “PTPS itu Pengusaha Tenang Pelanggan Senang. Jadi kami layani secara maksimal,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya