SOLOPOS.COM - Foto Mi Kuning Berformalin (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi )

Foto Mi Kuning Berformalin
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

JOGJA—Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mendesak kepolisian transparan menangani kasus produksi mi berformalin milik CV Sari Jaya. Polisi diminta membuktikan ketidakterlibatan bos pabrik mi basah di Patangpuluhan Wirobrajan itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua LKY Widijantoro mengatakan, dalam kasus tersebut secara kasatmata sudah jelas pabrik itu memproduksi mie yang dicampur formalin dengan sengaja. Meski begitu, polisi belum menetapkan pemilik pabrik sebagai tersangka. Dia menyangsikan produksi mi itu tanpa sepengetahuan pemilik pabrik.

Terlebih, sebelumnya sang pemilik sudah pernah diproses hukum karena kedapatan memproduksi mi berformalin. “Kalau pemilik tidak terlibat polisi harus bisa membuktikan, apakah pemilik itu benat-benar tidak tahu dan menjadi korban karena diakali karyawannya atau justru dia yang menyuruh,” tegasnya saat dihubungi, Sabtu (1/6/2013).

Menurut Widijantoro, dengan diketahui kembali pabrik itu melakukan pengulangan pelanggaran sanski yang harus diberikan pun harus lebih berat. Setidaknya kasus itu bisa dijerat dengan Undang-undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-undang No.18/2012 tentang Pangan.

Untuk itu, polisi yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan dituntut agar profesional dan transparan menuntaskan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, terungkapnya produksi mi berformalin dalam sidak yang dilakukan tim gabungan di pabrik mi basah milik CV Sari Jaya pada Kamis (18/4/2013) lalu, merupakan pengungkapan kedua setelah razia yang dilakukan 2007 silam.

Dalam temuan waktu itu, pemilik pabrik Hani Purbonegoro sempat dibawa ke meja hijau.

Padahal, dari pengakuan sejumlah warga di lokasi produksi mi, penggunaan formalin sebagai bahan pembuatan mi basah sudah dilakukan pabrik milik Hani bertahun-tahun lamanya. Bahkan, perusahaan itu pernah menggunakan borax dan tepung batu agar keuntungan yang didapat bisa lebih besar.

Sayangnya, hingga kini Polresta Jogja yang menyidik kasus tersebut baru menetapkan penanggung jawab perusahaan, Saring, sebagai tersangka. Polisi berdalih, belum bisa menetapkan bos CV Sari Jaya sebagai tersangka karena alat bukti dirasa masih kurang.

“Kami belum menetapkan pemilik sebagai tersangka, kami masih menunggu penilaian dari jaksa, kalau ada petunjuk dari jaksa nanti bisa kami jadikan tersangka,” kata Wakasatresrim Polresta Jogja, AKP Ilyas, akhir pekan kemarin.

Untuk menelusuri kasus produksi mie bermormalin itu, penyidik Polresta telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk penanggung jawab perusahaan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Hani yang sedianya dipanggil pada Senin (22/4/2013) lalu tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Pemilik sudah dimintai keterangan. Sampai saat ini statusnya sebagai saksi,” ujarnya.

Berkas penyidikan kasus temuan produksi mie berformalin yang diproduksi CV Sarijaya pun, ditegaskan Ilyas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan meski belum final. Barang bukti 476 kilogram mi mengandung formalin yang disita rencananya akan dimusnahkan pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya