SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti hasil penggrebekan pabrik mie bercampur boraks diamankan di Polres Kulonprogo, Kamis (11/8/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Mi boraks ditemukan di sebuah pabrik di Bantul

Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo menetapkan Wagirah (70), pemilik pabrik mi di Bantul yang mengandung boraks sebagai tersangka.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Penetapan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang menyatakan bahwa tersangka yang mengatur semua produksi mi serta pembelian boraks.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi mengatakan bahwa tersangka sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Kulonprogo.

Tersangka dikenakan pasal 136 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp10 miliar. Selain Wagirah, personil Polres Kulonprogo juga melakukan pemeriksanaan terhadap 7 orang saksi yang terdiri dari dua pedagang mi basah di Pasar Beringhajo, Jogja dan lima karyawan pabrik tersebut.

“Semua keterangan yang kami kumpulkan mengindikasikan tersangkanya adalah W karena melakukan semua pengaturan,” ujarnya kepada wartawan di Polres Kulonprogo, Kamis(11/8/2016)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya