SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Grafis/Dok)

BANTUL–Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bantul dinilai belum maksimal mengawasi aktivitas para pemrakarsa pertambangan.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi C DPRD Bantul, Aslam Ridho, Senin (12/3). “Saat menandatangani surat izin pertambangan itu, Dinas SDA seharusnya sudah siap dengan risiko yang akan muncul di kemudian hari,” ujarnya kepada Harian Jogja.

Dengan pengawasan maksimal, lanjut Aslam, niscaya tidak akan muncul gejolak di kalangan masyarakat. Sebab, Dinas SDA bisa langsung mencabut izin tersebut ketika aktivitas penambangan dianggap menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Yang jadi pertanyaan, apakah dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang disusun pemrakarsa itu sudah tepat?,” ujar Aslam yang juga Ketua Fraksi Karya Bangsa (FKB) itu.

Jika pemberian izin pertambangan tidak melalui kajian yang serius, kata Aslam, akan terjadi saling lempar tanggung jawab antar instansi saat muncul gejolak di masyarakat.

Dia mencontohkan, tuntutan paguyuban warga timur Kali Opak agar jalan Desa Wonolelo, Pleret yang rusak karena dilalui kendaraan tambang untuk diperbaiki tidak kunjung menemukan solusi. Padahal sudah dua kali digelar audensi.

Adapun setelah digelar audensi ketiga di ruang Komisi C, Kamis (8/3) lalu, dicapai kesepakatan jalan rusak sepanjang empat kilometer yang menghubungkan Kecamatan Pleret dan Dlingo serta wilayah Kabupaten Gunungkidul itu mulai diperbaiki besok.

Menurut Kasi Pemeliharaan Jalan DPU, Purwanto, dibutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan perbaikan jalan itu. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya